LEBAK, Ungkap Publik – Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tangki diduga mengangkut BBM, mengalami kecelakaan, dan menimpa seorang sekuriti PT. SBJ, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, diketahui korban bernama Aldi.

Peristiwa kecelakaan terjatuh nya truk BBM jenis solar itu terjadi pada Minggu 5 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

“Kami dari BK-LSM Lebak turut berbela sungkawa atas insiden kecelakaan yang menimpa seorang sekuriti di PT. SBJ, hingga meninggal dunia, tentunya hal ini harus menjadi bahan perhatian bagi semua pihak, khususnya pihak Management PT. SBJ”kata Mamik Slamet di Rangkasbitung, Selasa 7 Oktober 2025.

Lebih jauh, Mamik Slamet mengungkap, ada dugaan kejanggalan dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

“Namun perlu menjadi bahan catatan, bahwa truk pengangkut BBM itu masuk ke PT. SBJ, untuk apa, jangan sampai penggunaan BBM tersebut untuk kebutuhan alat berat, kegiatan produksi di sekitar kawasan PT. SBJ” ungkap Mamik.

Sebab kata Mamik, tim nya menerima informasi dari sumber, bahwa masih ada kegiatan produksi di dalam kawasan PT. SBJ.

“Beberapa hari lalu, kami menerima informasi dari warga, bahwa untuk kegiatan produksi di PT. SBJ, katanya masih berjalan, bahkan beberapa vidio bukti rekamannya pun sudah kami Terima, padahal, kita semua tahu, bahwa di lokasi tersebut, tidak boleh ada kegiatan produksi pertambangan”pungkas Ketua umum BK LSM Kebupaten Lebak ini.

Truk BBM Solar Terjatuh ke Sungai Seorang Sekuriti Tambang Emas Tewas, Ini Penjelasan Humas PT. SBJ

PT Samudera Banten Jaya (PT SBJ) menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi pada hari Senin, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di jalur distribusi menuju wilayah perusahaan.

Dalam peristiwa tersebut, salah satu anggota keamanan perusahaan, almarhum Aldi, meninggal dunia setelah jembatan yang dilalui ambruk dan menyebabkan korban terjatuh ke sungai bersama kendaraan yang melintas.

Saat kejadian jembatan ambruk, Aldi sedang berpatroli di sekitar jalur operasional.

Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyegel PT SBJ karena penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, baik di kawasan hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah).

Meski pemerintah telah menyegel operasionalnya, PT SBJ tetap nekat melakukan aktivitas tambang.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb memerintahkan Dinas ESDM mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp3,5 miliar kepada negara. (Red)