LEBAK, Ungkap Publik – Pasca truk tangki pengangkut BBM jenis solar diduga akan dipasok ke perusahaan tambang dan pengolahan emas PT. Samudra Banten Jaya (SBJ) di Wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, terjatuh ke Sungai, hingga menyebabkan tewasnya Aldi, seorang Security atau tenaga keamanan di perusahaan tersebut. Insiden kecelakaan terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB pekan lalu.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. SBJ, terus menjadi sorotan sejumlah kalangan di wilayah Kabupaten Lebak, sejak perusahaan berdiri tahun 2004 silam.
Sebagian pihak menilai, kehadiran perusahaan, banyak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan di wilayah setempat.
Mamik Slamet, Ketua Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK – LSM) Kabupaten Lebak mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SBJ, antara lain, pelanggaran dan sanksi Hukum yang diabaikan oleh pihak management PT.SBJ.
Denda Rp.3 miliar dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Lebak atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT SBJ.
“Putusan pengadilan juga memerintahkan penghentian seluruh kegiatan operasional hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.” ungkap Ketua Umum BK – LSM kabupaten Lebak Ini, ditemui di Rangkasbitung, Jumat 10 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Mamik Slamet mengungkap, alih – alih mentaati putusan pengadilan, pihak management PT. SBJ yang disebut – sebut milik warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr L, sejak 2024 lalu, ditengarai malah melakukan perluasan area tambang ke sejumlah desa di sekitar perusahaan.
“Perluasan tambang hingga ke Blok Cigihur Desa Ciherang, Kecamatan Cibeber, dan Blok Cipalasari Desa Cidikit Kecamatan Bayah” tukas Mamik Slamet.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja yang merengut nyawa Aldi, petugas keamanan tambang Emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB lalu, pada saat kejadian, korban tengah berpatroli di sekitar jalur operasional.
Untuk diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) telah menyegel PT SBJ karena penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, baik di kawasan hulu (Cibeber) maupun hilir (Bayah).
Meski pemerintah telah menyegel operasionalnya, namun, pihak management PT. SBJ, tetap nekat melakukan aktivitas tambang.
Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui putusan nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN Rkb memerintahkan Dinas ESDM mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, pengadilan juga mewajibkan perusahaan membayar denda sebesar Rp3,5 miliar kepada negara. (Red)
Tinggalkan Balasan