LEBAK, Ungkap Publik – Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) DPP Kabupaten Lebak berencana mengirimkan surat kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum BK-LSM Lebak, Mamik Slamet, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Mamik Slamet mengungkapkan kekecewaannya terhadap respon yang diberikan oleh pihak Wika Kontraktor terkait surat permohonan audiensi yang mereka ajukan. “Kami sudah bersurat secara resmi kepada Wika Kontraktor di Cikulur, namun hanya dijawab melalui pesan Whatsapp oleh seseorang yang mengaku sebagai Humas Eksternal. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

BK-LSM Lebak menilai bahwa Wika Kontraktor, sebagai pelaksana proyek strategis jalan tol Serang-Panimbang, seharusnya lebih memahami mekanisme dan peraturan yang berlaku. Mamik Slamet menambahkan, “Jika memang tidak bersedia audiensi, seharusnya Wika Kontraktor membalas surat kami secara formal, bukan malah menugaskan pihak eksternal untuk menjawab melalui pesan pribadi. Hal ini justru memperkuat dugaan kami terkait adanya indikasi ketidakberesan yang disampaikan oleh narasumber.”

Mamik Slamet menegaskan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada PPK Jalan Tol Serang-Panimbang. “Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat kepada Kementerian PUPR RI, Cq. PPK Jalan Tol Serang-Panimbang. Kami menduga Wika Kontraktor mengabaikan surat kami. Padahal, melalui audiensi, mereka bisa memberikan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan narasumber kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Febri, yang disebut-sebut sebagai pihak pelaksana utama Jalan Tol Serang-Panimbang OP 18 STA 23 wilayah Kecamatan Cibadak, belum memberikan respon saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Sumber : Rilis BK-LSM Lebak