LEBAK, Ungkap Publik – Selasa (19/5/2026) menjadi momen penting bagi delapan desa di tujuh kecamatan Kabupaten Lebak. Wilayah tersebut menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW), disebabkan karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia maupun tersandung kasus pidana.
Kepala Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Lebak, Diki Ginanjar, mengonfirmasi seluruh proses berjalan aman dan lancar. Desa yang melaksanakan Pilkades PAW meliputi Ciruji (Banjarsari), Darmasari dan Pamumbulan (Bayah), Anggalan (Cikulur), Margajaya (Cimarga), Parungsari (Sajira), Pagelaran (Malingping), serta Sukatani (Wanasalam).
Berbeda dengan Pilkades serentak yang melibatkan pemungutan suara langsung warga, PAW kali ini menggunakan mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Pesertanya terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa, dan tokoh masyarakat per RT. Calon terpilih ditetapkan lewat musyawarah dan pemungutan suara terbatas setelah tahap penjaringan bakal calon.
“Kepala desa terpilih nanti hanya melanjutkan sisa masa jabatan hingga rata-rata tahun 2029. Namun sesuai aturan baru, masa jabatan ini tetap dihitung sebagai satu periode penuh,” jelas Diki kepada wartawan
Berikut daftar lengkap kepala desa terpilih beserta perolehan suaranya:
1. Ciruji, Banjarsari: Susi Hatiah (160 suara)
2. Darmasari, Bayah: Muhamad Salahudin (146 suara)
3. Pamubulan, Bayah: Sugianto (160 suara)
4. Anggalan, Cikulur: IIK Apandi (80 suara)
5. Margajaya, Cimarga: Bahrudin (160 suara)
6. Parungsari, Sajira: Didin Wahyudin (125 suara)
7. Pagelaran, Malingping: Riska (61 suara)
8. Sukatani, Wanasalam: Hilman Multajim (100 suara) (Red)


Tinggalkan Balasan