LEBAK, Ungkap Publik – Muhammad Albar Nur Ar Rauf, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Setiabudi Rangkasbitung (USBR), menyayangkan maraknya dugaan premanisme di Kabupaten Lebak. Kasus dugaan intimidasi terhadap aktivis pengkritik Ketua DPRD Lebak dinilai ironis di tengah negara yang menjunjung demokrasi dan hukum.

Albar menegaskan, hak kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Segala bentuk kekerasan terhadap warga yang menjalankan fungsi kontrol sosial harus ditolak dan dikutuk. Ia mendesak aparat menuntaskan kasus ini secara transparan tanpa pandang bulu.

Polda Banten Konfirmasi Terima Laporan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan dilayangkan korban Uun pada Minggu (19/7). Kejadian berlangsung di Kampung Babakan Pulo, Kecamatan Cibadak, Sabtu (18/7) pukul 19.00 WIB.

Langkah Penyidik:
– Meminta pemeriksaan visum et repertum korban
– Kumpulkan keterangan saksi & bukti pakai metode Scientific Crime Investigation
– Kasus masih tahap penyelidikan, terlapor belum ditetapkan statusnya

Maruli menegaskan penyelidikan berjalan profesional & mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Tidak ada ruang bagi premanisme di wilayah kami. Siapa pun terbukti bersalah, diproses hukum tegas,” ucapnya, seraya mengimbau masyarakat tak bangun opini yang mengganggu proses hukum. (Red)