SERANG, Ungkap Publik – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang menimpa Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga kini, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih memburu pelaku lainnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum. Perkara resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa terjadi Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban didatangi sekelompok orang, mengalami kekerasan, lalu dibawa paksa ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk meminta maaf,” jelas Maruli pada Rabu (22/7).

Penyidik telah melakukan olah TKP, visum et repertum, pemeriksaan saksi dan korban, serta memanggil pihak terkait. Satu tersangka berinisial AS telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, sejumlah barang bukti disita: kwitansi visum, rekaman video kejadian, satu celana panjang abu-abu tua, HP Vivo V20 warna Sunset Melody, serta dus HP Oppo Reno 11F.

Maruli menegaskan pihaknya tak mentolerir tindakan kekerasan: “Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum tanpa ruang bagi premanisme. Kami imbau masyarakat percayakan proses hukum kepada penyidik dan jangan lakukan hal yang mengganggu penyelidikan. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya. (Bidhumas/Red)