LEBAK, Ungkap Publik – Dugaan pelanggaran disiplin terkait masalah gadai mobil yang melibatkan anggota Polsek Cibadak berinisial AI kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten.
Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, menyampaikan proses pemeriksaan sedang berjalan sesuai mekanisme. “Kami tidak beri toleransi pelanggaran. Jika terbukti, akan dikenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Polres Lebak menegaskan penanganan dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Masyarakat diimbau menghormati proses serta tidak menyebarkan informasi belum terverifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga hasil akhir. (Red)

Tinggalkan Balasan