LEBAK, Ungkap Publik — Masyarakat kini tak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam mengantre di kantor polisi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri telah menghadirkan layanan pembuatan SKCK secara daring melalui POLRI Super App, prosesnya cukup dilakukan lewat genggaman tangan.
Kasat Intelkam Polres Lebak, AKP Adi Irawan, S.H., menjelaskan mekanisme barunya. Pemohon cukup mengunduh aplikasi POLRI Super App dari Play Store maupun App Store, mendaftar serta memverifikasi identitas, mengisi keperluan, mengunggah berkas persyaratan, hingga membayar lewat BRIVA. Setelah lengkap, tinggal datang ke kantor polisi pilihan untuk mencetak dan mengambil berkas fisiknya.
“Cukup unduh aplikasi POLRI Super App, pilih menu SKCK, isi keperluan, unggah dokumen, sampai ke proses pembayaran secara online. Setelah itu, datang ke kantor polisi sesuai pilihan untuk pengambilan fisik SKCK,” paparnya, Kamis (3/9/2026).
Salah satu pemohon, Agus, turut merasakan langsung kemudahan tersebut. “Gampang banget, tinggal daftar pakai HP, masukin data, ke kantor polisi tinggal tunjukin aplikasi dan KTP, langsung jadi. Terima kasih,” ungkapnya puas.
Langkah ini merupakan wujud transformasi pelayanan Polri menjadi lebih mudah, cepat, efisien, dan transparan. Polres Lebak mengajak masyarakat luas memanfaatkan kemudahan tersebut demi pengalaman layanan kepolisian yang makin dekat dan modern. (Utari/Red)

Tinggalkan Balasan