LEBAK, Ungkap Publik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan eksekusi uang rampasan sebesar Rp1.331.594.313 dari kasus peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal dengan terdakwa Junaiyah, Rabu (31/12/2025).

Proses eksekusi dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Onneri Khairoza dan dihadiri perwakilan Bea Cukai Merak sebelum diserahkan ke bank.

“Eksekusi ini merupakan komitmen kita bersama Bea Cukai Merak untuk memulihkan keuangan negara. Uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,” ujar Onneri.

Dia menjelaskan, eksekusi ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti setelah putusan pengadilan. “Kita lakukan tuntas terhadap barang bukti hasil tindak pidana,” katanya.

Selain itu, langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan serupa. “Kita tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, dan harap eksekusi ini bermanfaat bagi semua,” pungkasnya. (Red)