News

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Eks Sekretaris Panwascam Banjarsari Lebak Ditetapkan Tersangka

LEBAK, Ungkappublik.id – Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang mantan pejabat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Kabupaten Lebak, berinisial SML, kini memasuki babak baru.

SML, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Panwascam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyelidikan berkembang berdasarkan laporan dari korban berinisial IK, yang diketahui merupakan salah satu pengawas pemilu tingkat desa.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor sekretariat Panwascam Banjarsari pada dua kesempatan berbeda, yakni pada tanggal 7 Oktober dan 14 Oktober 2024.

Dampak dari insiden tersebut, korban memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk penolakan terhadap perlakuan yang diterimanya.

Laporan resmi atas kasus ini telah diterima oleh Polres Lebak pada 21 Desember 2024 dengan Nomor LP-B/240/XII/2024/Spkt/Polres Lebak/Polda Banten. Seiring perkembangan kasus, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan sejak 13 Juni 2025.

Kepala Satreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penetapan SML sebagai tersangka.

“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Meski sudah menyandang status tersangka, hingga kini SML belum ditahan. Hal ini pun memicu kekhawatiran dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Asep Rujmin, menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar penyidik segera melakukan langkah preventif berupa penahanan.

“Kami khawatir adanya potensi tersangka melarikan diri atau bahkan mengulangi dugaan perbuatannya,” jelasnya.

Asep juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban yang telah kehilangan hak-haknya sebagai pengawas karena tekanan psikologis pasca peristiwa tersebut.

Ia berharap, proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera terhadap dugaan pelaku pelecehan di lingkungan penyelenggara pemilu. (Red).

ungkap publik

Published by
ungkap publik

Recent Posts

Pemuda dan Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi Jilid 2 di DPRD Banten : Tuntut Evaluasi Tunjangan Fantastis

  BANTEN, Ungkappublik – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari IMALA, IMM, BEM…

1 hari ago

BADKO HMI Jabodetabeka-Banten Desak DPRD Segera Gelar Rekrutmen KPID

BANTEN - Ungkappublik - Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka - Banten mendesak…

3 hari ago

FCB Minta Polisi Tangkap Provokator Penghadangan Akses Jalan Ke Proyek Pembangunan PLTMH

LEBAK, Ungkap Publik - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Cikamunding Bersatu (FCB) menggeruduk kantor…

6 hari ago

IMALA & IMM Lebak Gelar Aksi Desak Evaluasi Tunjangan DPRD Banten

SERANG, Ungkappublik - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)…

6 hari ago

Batal Aksi Demontrasi HMI Insan Cita Menyoal Dugaan Pungli BOP PAUD di Lebak, Ini Alasannya

LEBAK, Ungkap Publik- Naoval Ardan Ketua Umum HMI Insa Cita Kabupaten Lebak mengatakan, rencana aksi…

1 minggu ago

PA Pandeglang Mencatat Hingga September 2025, Ratusan Wanita Muda Jadi Janda.

PANDEGLANG - Ungkap Publik - Dari jumlah 1.198 kasus gugatan cerai yang tercatat hingga akhir…

1 minggu ago