LEBAK, Ungkap Publik – Isu dugaan rangkap peran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak kembali menarik perhatian publik. Kali ini, sorotan jatuh pada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga terlibat dalam struktur Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Multatuli.

Perbincangan muncul setelah informasi beredar bahwa pejabat berinisial SB tidak hanya menjalankan tugas sebagai Kabid IKP, tetapi juga terlibat dalam kegiatan teknis dan struktur pengawasan di LPPL Multatuli.

Aktivis Lebak, Sidik, menilai kondisi tersebut perlu dicermati secara serius. Menurutnya, persoalan bukan hanya jumlah jabatan yang diemban, melainkan potensi tumpang tindih kewenangan yang bisa mempengaruhi objektivitas.

“Yang menjadi perhatian adalah batas fungsi dan kewenangan. Ketika satu pejabat memegang beberapa peran strategis sekaligus, maka harus dipastikan tidak terjadi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menambahkan, posisi Kabid IKP memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola arus informasi publik dan komunikasi pemerintah daerah, sehingga membutuhkan fokus dan profesionalitas tinggi. Selain itu, Sidik juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah, terutama terkait peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang harus dijalankan secara akuntabel.

“Peran PPTK itu berkaitan dengan teknis kegiatan dan anggaran. Maka perlu kehati-hatian agar tidak bercampur dengan fungsi lain yang bisa menimbulkan persepsi kurang baik di mata publik,” jelasnya.

Sorotan juga mengarah pada keterlibatan SB dalam struktur Dewan Pengawas LPPL Multatuli, yang diketahui diisi sebagai bagian dari mekanisme pergantian unsur lembaga tersebut. Sidik mendorong agar proses penunjukan dijelaskan secara terbuka untuk menghindari spekulasi.

“Transparansi itu penting agar publik memahami bahwa semua proses berjalan sesuai aturan,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid IKP SB kepada wartawan menjelaskan bahwa seluruh posisi yang diembannya merupakan amanah resmi dengan dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur struktur Dewan Pengawas LPPL.

“Posisi Dewan Pengawas terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah, dan lembaga penyiaran. Semua sudah diatur dalam perda, bukan penunjukan sepihak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan melalui seleksi terbuka, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD sebelum ditetapkan secara resmi.

“Terkait isu rangkap jabatan, hal tersebut masih dalam koridor aturan yang berlaku. Sepanjang sesuai regulasi, itu diperbolehkan dan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Meski telah ada klarifikasi, kalangan aktivis tetap mendorong pemerintah daerah untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penempatan jabatan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan profesional dan terbuka.

Dengan adanya penjelasan dari kedua pihak, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan jabatan publik. (Red)