LEBAK, Ungkap Publik – Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Cabang Rangkasbitung mendesak Kepolisian Resor Lebak untuk segera mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/54/II/2026/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tertanggal 20 Februari 2026.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga Lebak berinisial E.H. yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah kantor notaris di wilayah Rangkasbitung. Peristiwa itu diduga terjadi pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang menyebabkan luka lebam di bagian kepala dan mata.
Dalam laporan tersebut, disebutkan beberapa pihak yang berada di lokasi kejadian dengan inisial H. dan M.S.R. yang diduga terlibat. Namun, penyebutan inisial ini merujuk pada isi laporan yang telah diterima oleh kepolisian.
Ketua Umum IMALA Cabang Rangkasbitung, Ilham Maulana Raissa, menegaskan bahwa laporan yang sudah resmi diterima polisi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Polres Lebak harus segera mengambil langkah konkret untuk mengungkap kebenaran dari peristiwa tersebut.
“Laporan ini sudah diterima secara resmi oleh kepolisian, sehingga kami mendesak Polres Lebak untuk segera bergerak cepat melakukan penyelidikan, memanggil pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan, serta memastikan perkara ini diproses secara serius sampai tuntas,” tegas Ilham.
Ia menambahkan, lambatnya penanganan laporan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Meskipun demikian, IMALA tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun justru karena itu, proses hukum harus segera berjalan agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” lanjutnya.
IMALA Cabang Rangkasbitung menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, profesional, serta transparan.
“Penegakan hukum yang tegas dan cepat adalah kunci menjaga kepercayaan publik. Karena itu kami berharap Polres Lebak dapat segera menuntaskan penanganan laporan ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Ilham.
Terpisah, Kepala Unit Kriminal Umum (Krimum) Polres Lebak IPDA Sutrisno, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03), membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Iya benar kang, perkara itu dalam penyelidikan,” kata Kanit Krimum Polres Lebak ini. (Red)

Tinggalkan Balasan