LEBAK, Ungkap Publik – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Cemindo Gemilang (Semen Merah Putih), Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Selasa (7/4/2026) kemarin, mendapat respons dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak.
Kepala Disnakertrans Pemkab Lebak, H. Dedi Lukman Indepur, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan hasil verifikasi resmi dari pengawas ketenagakerjaan tingkat Provinsi Banten.
“Belum ada tembusan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten. Biasanya nanti ada tembusan hasil verifikasi di lapangan,” ujar Dedi kepada Ungkap Publik, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Dedi membenarkan bahwa pihak manajemen PT Cemindo Gemilang sudah menyampaikan informasi terkait kejadian tersebut secara lisan.
“Ada laporannya, sementara via telepon. Karena saya sarankan untuk fokus menangani korban dan kunjungan ke keluarga,” terangnya.
Pengawasan K3 Wewenang Provinsi, Kabupaten Fokus Hak Korban
Dedi menjelaskan, secara aturan, pengawasan teknis terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memang menjadi wewenang dan tanggung jawab pengawas dari Disnaker Provinsi.
Sementara itu, peran Disnaker Kabupaten adalah memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Disnaker Lebak akan memonitor pelaksanaan asuransi ketenagakerjaannya dan pesangonnya agar segera diproses. Selanjutnya juga akan dilakukan pembinaan agar pelaksanaan K3-nya lebih baik ke depannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi mendalam dari pihak manajemen PT Cemindo Gemilang terkait kronologi insiden.
Kronologi Singkat
Sebelumnya diberitakan, korban bernama Sigit Lidianto (45), warga Kampung Pulomanuk RT 02 RW 04, Desa Darnasari, Kecamatan Bayah. Korban bekerja sebagai Patroler BC Quarry.
Kejadian diduga terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, namun korban baru ditemukan pada pukul 06.30 WIB dalam kondisi terlindas dan terjepit pada pulley Belt Conveyor saat petugas melakukan pengecekan.(Red)


Tinggalkan Balasan