Hukrim

Soal Peredaran Obat Keras Golongan G di Pakuhaji Tangerang. Polda Banten Siap Melakukan Operasi Bersama

TANGERANG, Ungkappublik.id – Mencuatnya pemberitaan berkaitan Peredaran obat keras yang masuk golongan G, masih marak di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Modus yang dilakukan penjual obat-obatan terlarang, seperti excimer, tramadol tanpa resep dokter itu dengan cara transaksi cash on delivery ( COD )

Direspon oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan, Kamis 14 Agustus 2025.

Menurut Dir Resnarkoba, adanya informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran obat terlarang itu.

Polda Banten siap melakukan rajia atau operasi bersama dengan pihak-pihak terkait lainya, seperti BPOM, Dinas Kesehatan dan aktivis Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Banten.

“Bagus kang kalau ada operasi atau razia bersama,”kata Dir Resnarkoba Polda Banten saat dihubungi singkat.

Diberitakan sebelumnya, dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Xcimer dan Tramadol dibeberapa wilayah Provinsi Banten kerap tersiar lewat pemberitaan dibeberapa media siber lokal salah satunya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang.

Ironisnya lanjut Uwen, para penjual obat keras golongan G jenis Xcimer dan Tramadol dengan modus COD itu luput dari aparat berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) dinas kesehatan dan pihak Kepolisian.

Hal itu seperti diungkapkan Uwen pemerhati sosial di Provinsi Banten yang dikenal getol menyoroti maraknya peredaran obat tanpa ijin edar tersebut.

Diketahui, lokasi peredaran obat terlarang itu berada di enam titik di Kecamatan Pakuhaji seperti di Kampung Sukawali, Kramat Gagah, Kelapa lima, Laksana, Rawa kepu dan Pagar cina.

“Kordinator atau pengurus bos obat-obatan terlarang itu, yang mengondisikan oknum media atau lembaga dan ormas berinisial YS dan bos yang mengendalikan peredaran obat keras namanya Aulia alias Akmal bang”ungkap Uwen, melalui pesan singkat Whatsapp-nya, Kamis 14 Agustus 2025.

Menanggapi hal tersebut, Ajie aktivis Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Banten mengaku geram dengan maraknya penjualan obat terlarang.

Menurutnya, Indonesia saat ini darurat narkoba. Khusus di Banten, adanya kios yang berkedok menjual kosmetik disinyalir menjual obat-obatan yang masuk golongan G secara ilegal.

“Ini sekarang malah di Pakuhaji Tangerang infonya penjualan obat-obatan terlarang itu malah dengan cara COD, kami mengecam peredaran obat-obatan tersebut dijual bebas karena dapat merusak penerus bangsa. Saya akan berkoordinasi dengan pengurus GANN Banten, Polda dan BPOM Banten agar melakukan razia.”tandas Ajie. (Red)

ungkap publik

Published by
ungkap publik

Recent Posts

Pemuda dan Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi Jilid 2 di DPRD Banten : Tuntut Evaluasi Tunjangan Fantastis

  BANTEN, Ungkappublik – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari IMALA, IMM, BEM…

1 hari ago

BADKO HMI Jabodetabeka-Banten Desak DPRD Segera Gelar Rekrutmen KPID

BANTEN - Ungkappublik - Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka - Banten mendesak…

3 hari ago

FCB Minta Polisi Tangkap Provokator Penghadangan Akses Jalan Ke Proyek Pembangunan PLTMH

LEBAK, Ungkap Publik - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Cikamunding Bersatu (FCB) menggeruduk kantor…

6 hari ago

IMALA & IMM Lebak Gelar Aksi Desak Evaluasi Tunjangan DPRD Banten

SERANG, Ungkappublik - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)…

6 hari ago

Batal Aksi Demontrasi HMI Insan Cita Menyoal Dugaan Pungli BOP PAUD di Lebak, Ini Alasannya

LEBAK, Ungkap Publik- Naoval Ardan Ketua Umum HMI Insa Cita Kabupaten Lebak mengatakan, rencana aksi…

1 minggu ago

PA Pandeglang Mencatat Hingga September 2025, Ratusan Wanita Muda Jadi Janda.

PANDEGLANG - Ungkap Publik - Dari jumlah 1.198 kasus gugatan cerai yang tercatat hingga akhir…

1 minggu ago