LEBAK, Ungkap Publik – Kasus kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Sigit Lidianto (45), pekerja di PT Cemindo Gemilang (Semen Merah Putih), Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, segera ditindaklanjuti. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten memastikan akan menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas penyebab insiden tersebut.

Korban yang bekerja sebagai Patroler BC Quarry itu ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah terlindas dan terjepit pada bagian pulley Belt Conveyor. Kejadian diduga terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari, namun baru ditemukan oleh petugas saat pengecekan rutin pada pukul 06.30 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Mustahal, menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapat arahan langsung untuk melakukan pemeriksaan mendalam di lokasi kejadian.

“Atas perintah pimpinan, akan diturunkan Tim Pemeriksaan Khusus,” ujar Mustahal melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Cari Akar Masalah dan Pastikan Hak Korban

Mustahal menjelaskan, tugas tim khusus nantinya tidak hanya melihat fakta di lapangan, tetapi juga melakukan investigasi mendalam untuk menemukan penyebab dasar terjadinya kecelakaan kerja.

“Investigasi laka kerja untuk menemukan penyebab dasar kecelakaan kerja itu,” katanya.

Selain mengusut penyebab kejadian, tim juga akan memastikan agar hak-hak ahli waris, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan kompensasi lainnya, dapat terpenuhi dengan baik dan lancar.

Saat ditanya mengenai jadwal kedatangan tim ke lokasi, Mustahal meminta untuk menghubungi koordinator tim yang bertugas.

“Infonya dengan Pak Imam ya,” tegasnya.

Dasar Hukum Pengawasan K3 Wewenang Provinsi

Sebagai informasi, pengawasan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan berikut:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban penerapan K3 dan wewenang pengawasan.
2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan pengawasan dilakukan oleh pengawas yang kompeten di bawah Dinas Provinsi.
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pelimpahan urusan pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat provinsi.
4. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). (Red)