SERANG, Ungkappublik – Sebuah toko kue di kawasan Pasar lama Kota Serang diduga menjual bahan makanan yang sudah Kadaluwarsa.

Nursalam salah seorang pelanggan toko “AS” di kawasan pasar lama mengatakan, awalnya dirinya datang ke toko untuk membeli Popcorn kesukaan anaknya, pada Jum’at 29 Agustus 2025, sekira pukul 15:20 WIB.

Dijelaskan, sesampainya di toko ia menghampiri rak dagangan yang sudah terpampang Popcorn.

Namun belum sempat memilih, ia di sodorkan satu bungkus bahan popcorn oleh karyawan toko tersebut.

Tanpa rasa curiga, Nursalam pun membayarnya di kasir dan kemudian membawa pulang untuk diolah.

Setelah diolah atau dimasak oleh istrinya kemudian dihidangkan ke anaknya.

Setelah menyantap Popcorn istri Nursalam tanpa sengaja melihat logo tanggal kadaluwarsa, ternyata bahan makanan tersebut sudah kadaluwarsa.

Bukti bahan barang kadaluwarsa yang di jual di Toko “AS” Kota Serang. (Foto: ungkappublik)

Terlihat dalam kemasan tanggal kadaluwarsa 01 Agustus 2025, namun apa mau dikata nasi sudah menjadi bubur.

Popcorn olahan tersebut telah dikonsumsi oleh anak dan istri Nursalam.

Nursalam kemudian mendatangi toko kue tersebut, untuk menanyakan perihal bahan makanan yang dia beli kadaluwarsa.

“Darto penanggung jawab toko malah mengatakan kepada securitynya ‘sudah ambil aja yang baru’ ” ujar Nursalam menirukan ucapan Darto.

Dikonfirmasi wartawan, Darto penanggung jawab toko enggan memberikan keterangan atau klarifikasi terkait hal tersebut.

“Kalau media ingin meliput dan memberitakan silahkan, saya tangung jawab. Kalau anak bapak Nursalam masuk rumah sakit, saya tanggung jawab.” katanya.

Untuk diketahui, undang undang BPOM RI no 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan peraturan tentang informasi tanggal kadaluwarsa.

Hingga berita ini dilansir, ungkappublik masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak – pihak terkait lainnya. (Irul/Red)