LEBAK, Ungkap Publik – Diberitakan sebelumnya, keberadaan tambang emas milik PT.Samudra Banten Jaya (SBJ), mencakup Wilayah Desa Cibeber, Desa Ciherang, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber dan Desa Cidikit Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, diduga masih beroperasi, meskipun sempat menerima sanksi yang dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Rangkasbitung.
Sanksi tersebut, berupa denda sebesar Rp.3 milyar rupiah, yang diduga belum diselesaikan. Belum selesai soal isu denda akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT.SBJ, baru-baru ini, terjadi kecelakaan akibat truk tangki pengangkut BBM jenis solar, terjatuh ke sungai hingga menelan korban jiwa.
Korban tewas seorang security yang bertugas di PT.SBJ bernama Aldi, pada Minggu 5 Oktober 2025, sekira pukul 13.00 WIB lalu.
Selain carut marutnya persoalan di PT.SBJ ini. Warga Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, mengaku prihatin, lantaran PT.SBJ, memperluas wilayah pertambangannya hingga ke Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, namun perluasan tersebut, tidak memikirkan dampak lingkungan yang akan terjadi.
“Awalnya mereka (SBJ) membebaskan lahan untuk pembangunan jalan dari Kampung Cipicung ke Gunung Palasari, katanya untuk akses jalan masuk, harga per meter Rp.15 ribu. Tapi setelah berjalan, ternyata mereka malah melakukan aktifitas pertambangan emas. Itu terihat dengan adanya aktifitas alat berat”kata Henda warga Desa Cidikit, Kecamatan Bayah. Minggu, 12 Oktober 2025.
Menurutnya, perluasan area pertambangan yang saat ini sedang dilakukan oleh PT.SBJ tersebut, menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar.
“Mirislah, warga khawatir kalau terjadi longsor karena ada aktifitas tambang oleh PT.SBJ, apalagi musim hujan begini. Kami meminta kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera meninjau ke lokasi, supaya mereka faham, biar ngak ada yang ditutupi”tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, Edi membenarkan adanya perluasan area pertambangan emas PT. SBJ ke blok Cipalasari sejak tahun 2024.
“Blok Cipalasari area tambang luasnya sekitar 25 hektar,”terang Edi singkat.
Sementara itu, TB Endin eks Humas PT. SBJ mengatakan, jika perusahaan tambang emas PT. SBJ sudah melakukan pembayaran denda pasca adanya putusan pengadilan.
“Kalau denda dibayar, bukti pembayaran denda memang ada, sebesar Rp.3 milyar, tetapi kalau mau melanjutkan, tentunya ada poin-poin yang harus dilaksanakan, ada kriterianya, dan sekarang memang banyak oknum yang bermain, kalau saya tentu tidak mau melanggar. Ada yang nambang di luar izin ada, Kalau kita kan dulu lurus-lurus aja, ngak mau melanggar perizinan, ngak mau melakukan pelanggaran, karena ada sanksi”ujar TB. Endin.
Ia menjelaskan, selama dirinya bekerja di PT. SBJ sebagai Humas perusahaan. Banyak persoalan yang ia hadapi, utamanya soal perizinan dan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Dampak memang ada, sebentar-sebentar RDP di Provinsi, sering di RDP, jadi cape”tukas eks Humas PT.SBJ ini.
Disinggung soal adanya pelebaran area tambang sejak dirinya sudah tak menjadi Humas, eks Humas PT. SBJ ini tak menampiknya.
“Sesuai dengan titik koordinat, beberapa masih milik SBJ, cuma dikerjakan oleh tim SBJ, jadi tidak satu hamparan, seperti di Cidikit, di Ciherang, dan beberapa titik lainnya sesuai titik koordinat”katanya
Dijelaskan, untuk Cipalasari desa Cidikit, memang ada dampak seperti longsor yang terjadi tahun lalu.
“Patut diduga adanya akses pembuatan jalan, sehingga terjadilah longsor, karena pembuatan akses jalan, tidak sesuai spesifikasinya, tingkat kemiringan dan sebagainya, sehingga terjadi longsor saat itu.”Imbuh TB. Endin.
“Pembuatan akses jalan itu, memang keinginan warga, mereka ingin punya jalan, disatu sisi ada kepentingan warga untuk pertanian, dan disisi lain jalan tersebut juga akses milik perusahaan, tapi pembangunannya tidak ditempuh sesuai spesifikasi teknis di lapangan, sehingga terjadi longsor, memang ada peran Kepala Desa disitu, ada peran Jaro-Jaro tentunya, dalam kegiatan yang dilaksanakan.”pungkas eks Humas PT. SBJ ini menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, pasca kecelakaan kerja merenggut nyawa Aldi, petugas keamanan tambang Emas PT Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
PT. SBJ terus menjadi sorotan publik, sebab ditengarai masih ada kegiatan produksi di dalam kawasan PT. SBJ meski tidak boleh ada kegiatan produksi pertambangan.
Kondisi adanya kegiatan produksi, seiring diketahuinya pengiriman BBM jenis solar ke lokasi tambang emas PT. SBJ menggunakan truk tangki.
Penelusuran pun oleh Ungkap Publik dilakukan, dilapangan diperoleh keterangan dari sumber yang tidak mau identitasnya disebutkan, bahwa benar masih ada kegiatan produksi di perusahaan tambang emas PT..SBJ tersebut.
Sumber menyebut, pasokan BBM jenis solar ke lokasi tambang, melibatkan oknum Humas PT. SBJ.
Kata sumber, bohong saja kalau NJ selaku Humas PT SBJ tidak tahu soal pasokan BBM solar yang masuk ke lokasi tambang.
“Solar itu punya oknum A, dan A minta bantuan ke B. Lalu B ke C. C itulah NJ Humas PT SBJ. Waktu kejadian kecelakaan jatuhnya truk ke sungai di blok Cipicung menyebabkan ada korban jiwa, ada tiga truk tangki BBM saat itu. Satu truk sudah masuk lokasi, yang kedua jatuh ke sungai, yang jatuh merenggut nyawa Aldi seorang sekuriti. Yang satunya lagi, dibelakang truk yang jatuh, menunggu masuk kerena belum bisa masuk sebab jembatan rusak. Jadi bohong saja kalau NJ tidak tahu siapa pemilik truk tangki solar milik siapa,”ungkap Sumber kepada Ungkap Publik, Rabu 8 Oktober 2025 lalu.
Hingga berita ini dilansir, Ungkap Publik masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak – pihak lainnya, utamanya berkaitan soal pasokan BBM jenis solar diduga ilegal ke PT. SBJ, dan korban tewas tertimpa truk BBM yang belakangan disebut – sebut korban adalah warga asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, keluarga dari Isteri Kades Neglasari Kecamatan Cibeber, Lebak Banten. (Red)
Tinggalkan Balasan