PANDEGLANG, Ungkappublik.id – Rapat paripurna penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) TA 2025, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS di Gedung DPRD Pandeglang, Senin (11/2025), berjalan molor.
Sesuai jadwal rapat paripurna dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun karena tidak memenuhi kuorum sesuai Pasal 118 Huruf C Tata Tertib DPRD Pandeglang yakni 1/2 dari jumlah anggota atau 25 anggota, akhirnya molor hingga pukul 11.52 WIB baru bisa dimulai.
Dimulainya rapat paripurna dihadiri 32 orang anggota berikut unsur pimpinan DPRD Pandeglang.
Pantauan wartawan, selama rapat paripurna hanya 29 anggota berikut unsur pimpinan yang mengikuti paripurna hingga selesai.
Saat rapat paripurna berjalan bertepatan penyampaian dari bagian Banggar yang diwakili oleh Miftahul Farid Sukur, Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam, bersama pimpinan lainnya dan beberapa anggotanya malah asik memainkan handphone (HP), ketimbang mendengarkan secara sakral penyampaian laporan dari Banggar.
Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khoti saat memimpin rapat paripurna mengungkapkan, yang hadir rapat paripurna penyampaian laporan Banggar pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS, berjumlah 32 orang.
“Dari 32 anggota terdiri dari, Fraksi Golkar 7 anggota hadir 5, Gerindra 7 anggota hadir 6, NasDem 7 anggota hadir 1 karena sebagian sedang kegiatan partai, Demokrat 6 anggota hadir 6, PKB 6 anggota hadir 4, PKS 6 anggota hadir 4, PDIP 6 anggota hadir 3, dan PPP 5 anggota hadir 3,” jelas Agus.
Dia menegaskan dalam rapat paripurna itu, sesuai Pasal 118 Huruf C tentang Tata Tertib DPRD Pandeglang, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri 1/2 dari jumlah anggota atau 25 anggota.
“Maka jumlah anggota DPRD hadir telah memenuhi kuorum. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 dengan resmi dibuka,” kata Agus sambil memukul palu tiga kali.
Dua agenda rapat paripurna itu yakni, penyampaian laporan Banggar pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, dan Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA dan PPAS.
“Yang membacakan penyampaian laporan Banggar pembahasan Perubahan KUA dan PPAS TA 2025, yakni Miftahul Farid Syukur. Saya persilahkan,” katanya.
Usai rapat paripurna, wartawan meminta dikonfirmasi soal kenapa rapat paripurna molor dan saat paripurna memainkan HP, Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam enggan diwawancara. Hingga sampai ke ruang kerjanya juga tetap kekeuh, Ketua DPRD Pandeglang enggan dimintai konfirmasi wartawan.
Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ini bukan kali pertama rapat paripurna molor. Bahkan katanya, pada 31 Juli 2025 lalu, rapat paripurnanya sampai batal.
“Saya dari jam setengah sepuluh pagi menunggu, belum juga mulai. Eh, mulainya jam sebelas. Udag nggak aneh biasanya telat terus, apalagi pekan lalu saya bolak balik, eh malah batal rapat paripurnanya,” katanya pasca rapat paripurna.
Sementara, anggota Banggar DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur kepada wartawan mengatakan, tadi telah dilaksanakan rapat KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Eksekutif dan Legislatif.
“Untuk Anggaran Belanja sebelum perubahan itu Rp 2,8 Triliun, selanjutnya setelah kita rapat Perubahan Anggaran itu terdapat selisih Rp 184 Miliar sekian, sehingga turun dari Rp 2,8 Triliun menjadi Rp 2,6 Triliun,” ungkapnya. (Red)
Tinggalkan Balasan