LEBAK, Ungkappublik – Santer diberitakan media, mantan petinggi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak Oya Sumantri ditetapkan sebagai tersangka.
Oya Masri mantan Dirut PDAM itu, tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tahun 2020.
Ade Nurhkmat mantan Ketua Dewan Pengawas juga ditetapkan sebagai tersangka serta satu orang pihak rekanan Anton Sugio direktur PT Bintang Lestari Persada penyedia perbaikan Pompa PDAM Lebak.
“Hari ini kami melakukan penetapan tersangka perkara PDAM, nanti akan press release”kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Puguh Raditya, saat dihubungi Ungkappublik melalui pesan singkat WhatsAppnya, Rabu 10 September 2025.
Informasi dihimpun, sebelum para pelaku korupsi di PDAM ditetapkan tersangka, penyidikan kasus korupsi penyertaan modal PDAM menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat kasus yang terjadi di tahun 2020 tersebut oleh tim ahli. (Red)
Tinggalkan Balasan