LEBAK, Ungkap Publik – Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan terlibat penyalahgunaan narkoba.
Oknum guru itu saat ini diamankan pihak kepolisian setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala SDN setempat, Sundusiah membenarkan kabar tersebut. Oknum guru yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba itu berinisial WP.

Ia menceritakan, sebelum ditangkap polisi, pada 20 September 2025, WP sempat membuat keterangan ijin sakit. Bahkan pihak sekolah sempat menengok kerumah WP, namun rumah dalam keadaan sepi.

“Setelah rombongan guru datang ke rumah WP, keadaan rumah terlihat sepi,” ucap Sundisiah pada awak media, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Hingga saat ini, ucap dia, WP masih belum melaksanakan tugas sebagai kewajiban ASN atau guru. Terkait hal itu pihaknya masih meminta arahan dari pihak Dinas pendidikan (Dindik).

“Sebenarnya, WP mengajar disini belum depintif. Surat Tugas (SK)-nya masih di sekolah lama,” ucapnya.

Sundusiah berharap, agar WP segera bisa menjalankan tugas mengajar seperti biasa. Ia mengaku, selama satu bulan mengajar, WP tergolong guru yang baik.

Terpisah, Kepala Bidang Kepegawaian Disdik Lebak, Dayat membenarkan, adanya seorang guru di SDN 2 Narimbang Mulya ditangkap polisi karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. (Red)