LEBAK, Ungkap Publik – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali membukukan keberhasilan, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap satu terduga di Kecamatan Cibeber.
Terduga berinisial WN (30) ditangkap pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir jalan Kampung Pasangga, Desa Warungkadu. Tim yang dipimpin Ipda Saepudin mengamankan terduga atas arahan Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, yang menyampaikannya melalui Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki pada Jum’at (26/12/2025).
“Petugas menemukan seorang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu,” ujar AKP Epi.
Dari penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang berisi 20 paket plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu, golongan I) dan handphone Oppo warna biru.
“Saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” tambahnya.
WN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
AKP Epi menegaskan, Polres Lebak tidak akan memberi ruang apapun untuk narkoba di wilayahnya. “Kami terus berkomitmen memberantasnya demi keamanan masyarakat. Mari aktif berperan memberikan informasi jika ada penyalahgunaan atau peredaran,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan