LEBAK, Ungkap Publik – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak menilai wacana perubahan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari langsung di bawah Presiden menjadi berada di bawah kementerian tertentu perlu dikaji secara serius, akademik, dan konstitusional. Mereka khawatir hal itu berpotensi mengaburkan desain kelembagaan negara.
Dalam keterangannya, Senin (9/2/2026), Ketua Umum HMI Cabang Lebak Anan Al Jihad menjelaskan bahwa kedudukan Polri telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan bahwa institusi tersebut berada di bawah Presiden. Pengaturan ini bukan sekadar teknis administratif, melainkan bagian dari arsitektur ketatanegaraan yang menjadikan fungsi keamanan dan penegakan hukum sebagai urusan strategis negara.
“Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu harus dicermati secara hati-hati. Secara konstitusional, Polri sudah berada di bawah Presiden, dan perubahan kedudukan tersebut bukan persoalan sederhana karena menyangkut desain kelembagaan negara serta prinsip netralitas aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurut Anan, dari sisi sistem ketatanegaraan, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menciptakan fragmentasi kewenangan dan memperpanjang rantai komando, yang dapat menghambat efektivitas pengambilan keputusan terutama dalam situasi yang membutuhkan respons cepat.
Secara politik-hukum, ia juga mengkhawatirkan hal itu dapat membuka ruang intervensi kepentingan sektoral. “Jika Polri berada di bawah kementerian, potensi tarik-menarik kepentingan sektoral akan semakin besar. Hal ini dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas Polri, serta berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi kepolisian,” ujarnya.
Dari sisi empiris, berbagai kajian menunjukkan bahwa sistem kepolisian yang bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan cenderung memiliki koordinasi lintas lembaga yang lebih efektif, hal ini relevan bagi Indonesia yang memiliki kompleksitas sosial, geografis, dan politik yang tinggi.
Meski demikian, HMI Lebak menegaskan bahwa sikap kritis mereka tidak berarti menutup ruang evaluasi terhadap kinerja Polri. Reformasi kelembagaan tetap diperlukan, namun harus dilakukan dalam koridor konstitusional serta berorientasi pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Evaluasi terhadap Polri harus tetap dilakukan, tetapi solusinya tidak boleh bertentangan dengan desain konstitusi. Reformasi seharusnya memperkuat fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang berkeadilan,” tutup Anan.
Sebagai organisasi mahasiswa, HMI Cabang Lebak berkomitmen untuk terus mengawal diskursus publik terkait penegakan hukum dan keamanan negara secara kritis, objektif, dan berbasis kajian ilmiah demi menjaga supremasi hukum dan kualitas demokrasi di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan