LEBAK, Ungkap Publik – Percakapan di media sosial warga Kabupaten Lebak ramai diperbincangkan setelah muncul akun anonim bernama Bersahaja yang diduga mengirim pesan bernada provokatif dan tidak pantas kepada sejumlah pihak melalui pesan pribadi.

Perbincangan tersebut muncul setelah tangkapan layar percakapan akun tersebut beredar luas. Dalam gambar yang disebarkan, akun “Bersahaja” diduga melontarkan kalimat yang dianggap merendahkan dan memicu polemik di ruang digital.

Salah satu pihak yang merasa keberatan adalah Idham M Haqim. Menurutnya, penggunaan akun anonim untuk menyerang pihak lain tidak mencerminkan kritik yang sehat di ruang publik.

“Kebebasan berpendapat memang dijamin dalam demokrasi, termasuk melalui media sosial. Namun kebebasan itu tetap punya batas etika dan hukum, terutama jika menyentuh kehormatan atau reputasi seseorang,” ujar Idham dalam keterangannya.

Ia mengaku merasa dirugikan dan tengah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum setelah mengumpulkan bukti yang diperlukan. Beberapa bukti yang sedang dihimpun antara lain tangkapan layar percakapan, kronologi komunikasi, serta keterangan dari pihak yang mengetahui peristiwa.

“Saya sebagai warga negara punya hak untuk mengambil langkah hukum jika merasa dirugikan. Saat ini semua bukti sedang dipelajari terlebih dahulu,” katanya.

Secara hukum, penggunaan media sosial untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat memiliki konsekuensi jika memenuhi unsur tertentu, yang diatur dalam peraturan informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan pidana terkait pencemaran nama baik.

Idham juga menilai fenomena ini menunjukkan perlunya peningkatan literasi digital di masyarakat. Menurutnya, media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang sehat dan tempat bertukar gagasan dengan kritik yang membangun.

“Media sosial bukan tempat menyebarkan kebencian atau kata-kata yang tidak pantas,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor etika dan hukum. Setiap pengguna memiliki tanggung jawab atas pesan maupun pernyataan yang disampaikan, sehingga masyarakat diharapkan menggunakan media sosial secara bijak dengan menghormati hak orang lain. (Red)