LEBAK, Ungkap Publik – Unit Reskrim Polsek Warunggunung Polres Lebak mengklarifikasi penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus menanggapi pemberitaan yang beredar di media online.

Kanit Reskrim Polsek Warunggunung Ipda Agus Sulistyo, S.H. menyampaikan, pihaknya menindaklanjuti informasi dari Bahrudin (ketua Tim 9 DPP FWJI) mengenai dugaan peredaran rokok tanpa cukai di Kecamatan Warunggunung.

“Benar bahwa Unit Reskrim Polsek Warunggunung menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar Agus pada Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya menerima informasi dan bahkan diserahkan sejumlah bungkus rokok berbagai merek yang diduga ilegal. Petugas kemudian mendatangi lokasi di Kampung Kempeng, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, dan mengamankan lebih banyak rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai dari seorang penjual berinisial M.

Sesuai arahan pimpinan dan kewenangan penanganan perkara cukai, pihaknya melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka,” jelasnya.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, penjual tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.999.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus menegaskan, tidak ada penahanan terhadap penjual karena perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Dirjen Bea dan Cukai.

“Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur. Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang,” tegasnya.

Polsek Warunggunung menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum. (Red)