LEBAK, Ungkap Publik– Kepolisian Resor Lebak resmi menangani kasus dugaan pencabulan yang terjadi di wilayah Kecamatan Panggarangan. Kasus ini mengejutkan karena melibatkan tidak kurang dari lima korban yang masih di bawah umur.

Kapolsek Panggarangan, AKP Acep Komarudin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/4/2026). Ia menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan berkas dan penanganan kasus ke tingkat Polres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus tersebut hari ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Lebak untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Acep.

Dijelaskan Acep, laporan awal diterima pada Jumat (3/4/2026) lalu setelah orang tua korban datang mengadukan nasib anak mereka ke kantor polisi.

“Kami telah menerima laporan pengaduan dari orang tua korban, dan langsung menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

5 Korban, Ada yang Masih SD dan SMP

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lebak, Ipda A.H. Limbong, membenarkan masuknya laporan tersebut. Ia memaparkan detail jumlah dan kondisi korban.

“Iya Kang, yang datang ke PPA ada 5 anak korban,” kata Limbong, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, kelima korban tersebut masih di bawah umur dan rentan.

“Iya Kang, korban ada yang masih SD dan ada yang SMP,” terangnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku merupakan seorang pria lokal berinisial JP (40 tahun), warga Kecamatan Panggarangan.

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan keadilan bagi para korban. (Red)