LEBAK, Ungkap Publik – Menanggapi maraknya aktivitas penambangan batubara di lahan kelolaan Perhutani serta dugaan praktik pungutan dana koordinasi sebesar Rp 1 juta per lubang yang diduga melibatkan koordinator lapangan hingga pemilik tambang di wilayah Kecamatan Bayah, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banten angkat bicara.

“Hal ini sudah kami bahas bersama pimpinan. Kami tidak mau bertindak gegabah dulu, karena saat ini kasusnya masih dalam proses penanganan di Polda dan Mabes Polri,” ujar Danru Perhutani KPH Banten, Iip Fauzi, saat dikonfirmasi kemarin.

Ditanya terkait jadwal peninjauan atau penindakan langsung ke lokasi kawasan hutan di wilayah Bayah Selatan, Iip menyebutkan pihaknya akan terjun lebih dulu melalui mekanisme internal. Langkah tegas ke lapangan masih menunggu arahan mengingat status penanganan kasus.

“Paling nanti kami hanya lakukan operasi internal terlebih dahulu. Karena wilayah Bayah Selatan ini pun saat ini masih menjadi fokus proses penyelidikan dari Mabes Polri, Pak,” tegasnya.

Sebagai informasi, isu dugaan pungutan liar tersebut sempat menjadi sorotan publik. Disebutkan ada sistem pembayaran atau “koordinasi” yang diberlakukan bagi para penambang yang beroperasi di kawasan hutan, meliputi wilayah Kecamatan Bayah dan Panggarangan.

Salah satu pemilik tambang di lahan Perhutani Kecamatan Bayah yang diketahui berinisial Yuli hingga kini masih bungkam dan belum bersedia memberikan keterangan. Sementara itu, pemilik tambang lainnya, Yudi, mengakui adanya kewajiban pembayaran tersebut dan mengaku hanya mengikuti aturan yang berlaku sama seperti penambang lainnya. (Red)