LEBAK, Ungkap Publik – DPRD Kabupaten Lebak mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar tidak melanggar aturan dalam merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Alun-Alun Rangkasbitung ke Jalan Abdi Negara.

Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2018, kedua lokasi tersebut masuk dalam zona merah atau area terlarang bagi keberadaan PKL.

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari, menekankan dua hal utama yang harus diperhatikan: PKL tetap bisa berusaha memenuhi kebutuhan hidup, namun tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.
“Relokasi boleh saja demi penataan, tapi carilah lokasi yang sesuai aturan dan tetap berpotensi mendatangkan pembeli,” ujarnya Kamis (25/6).

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Arif Nugroho mendorong DPRD menggunakan hak interpelasi. Ia menilai kebijakan Bupati melanggar hukum daerah, karena Jalan Abdi Negara juga dilarang untuk PKL. Menurutnya, kebijakan tidak bisa hanya beralasan diskresi tanpa kajian dan pembahasan bersama DPRD.

Sementara itu, Penjabat Sekda Lebak Halson Nainggolan membela langkah tersebut. Ia menyatakan keputusan memindahkan PKL bersifat sementara, mengingat kawasan alun-alun juga harus tetap steril.
“Karena alun-alun zona merah, maka pemindahan ke lokasi lain yang sama statusnya dipilih sebagai solusi sementara,” jelasnya. (Red)