PANDEGLANG, Ungkap Publik– Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial HD (46), warga setempat, yang diduga sebagai pengedar uang palsu (upal). Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak bertransaksi di Terminal Kadubanen, Senin (6/7/2026).

Kasus ini semakin menyita perhatian karena HD ternyata baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan selama 10 hari, dan merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Pihaknya segera melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penyergapan tepat saat HD bersiap melakukan transaksi.

“Saat disergap, pelaku membawa uang diduga palsu senilai Rp45,7 juta dalam pecahan Rp100.000 yang disimpan di tas plastik hitam. Uang tersebut belum sempat diserahkan ke calon pembeli,” ujar Robert.

Pemeriksaan awal dilakukan dengan metode dilihat, diraba, diterawang, serta menggunakan alat sinar ultraviolet berkoordinasi dengan pihak perbankan, dan hasilnya menyatakan keaslian uang diragukan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari orang lain yang saat ini masih diburu, dan berasal dari luar Kabupaten Pandeglang – bukan hasil pencetakan lokal. Transaksi yang ditawarkan menggunakan skema tukar 1 banding 3: uang palsu senilai Rp45,7 juta dijual dengan harga uang asli sekitar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (Punk/Red)