PANDEGLANG, Ungkap Publik – Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Daerah segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pejabat RSUD Berkah berinisial Ss yang diduga tersandung kasus dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan konten asusila. Desakan ini disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi PKS Tb Asep Rafiudin Arief dalam rapat bersama jajaran OPD di ruang Bamus DPRD, Kamis (9/7/2026).
Tb Asep menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, mengingat Ss bukan pertama kali tersandung masalah serius. Pada 2024, keberadaannya sudah ditolak warga di perumahan sebelumnya hingga pindah ke Komplek Griya Puspa, dan kini kembali viral lewat video di media sosial TikTok.
“Kami sudah sampaikan langsung ke Pak Asda sebelumnya, tapi belum ada tindakan nyata. Sekarang kasusnya sudah sangat serius, bukti videonya sudah menyebar luas. Jangan sampai didiamkan, kami minta Pemda segera bertindak tegas,” tegasnya.
Merespons hal itu, Inspektorat Kabupaten Pandeglang menyatakan akan segera memanggil Ss untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan ini. Keputusan ini menyusul laporan resmi dari warga Komplek Griya Puspa serta viralnya konten video di akun TikTok yang diduga kuat menampilkan Ss.
Inspektur Kabupaten Pandeglang Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa. Jadwal pemanggilan sempat tertunda karena seluruh jajaran Inspektorat sedang melaksanakan audit kepatuhan pengelolaan BOSP semester I 2026 sejak awal bulan.
“Kami akan periksa kesesuaian perbuatannya dengan aturan kedisiplinan dan kode etik ASN. Kami hanya menyusun rekomendasi, keputusan sanksi nanti menjadi wewenang pimpinan,” jelas Yahya.
Selain memeriksa Ss, tim juga akan menggali keterangan warga sekitar, rekan kerja, serta mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.
Sementara itu, Ketua RPM Provinsi Banten Johan Saputra menyampaikan warga Komplek Griya Puspa sudah geram dan telah menandatangani surat pernyataan bersama. Warga merasa terusik dengan perilaku Ss dan pasangannya yang tinggal satu atap, yang dinilai berulang kali melanggar norma kesusilaan serta meresahkan lingkungan.
Perbuatan Ss juga diduga melanggar Pasal 407 ayat (1) Junto Pasal 20 huruf c KUHP UU No.1/2023 serta UU ITE No.19/2016 tentang penyebaran konten asusila.
Warga menuntut Pemkab Pandeglang melalui BKPSDM dan Inspektorat segera menindaklanjuti pelanggaran kode etik ASN tersebut, serta meminta Ss dan pasangannya untuk menghentikan perilaku yang meresahkan dan meninggalkan Komplek Griya Puspa. (Punk/Red)


Tinggalkan Balasan