PANDEGLANG – Massa yang mengatasnamakan Pandeglang Hitam terus memprotes dan menolak kiriman pembuangan sampah ke lokasi TPA Bangkonol.

Massa dari Pandeglang Hitam telah mengepung dan menduduki Kantor Bupati Pandeglang, kemarin.

Aksi massa yang menduduki kantor Bupati, menyebabkan kericuhan hingga mengakibatkan pintu kaca pecah.

Aksi massa memanas hingga terjadi kerusuhan dipicu adanya ucapan kata-kata binatang atau “anjing” yang dilontarkan Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Pandeglang Goenara Daradjat, kepada demonstran.

Begitu juga salah seorang demonstran Gugun yang akrab disapa Pegat, membalas dengan mengucapkan kata-kata yang sama. Sehingga keributan antara dua belah pihak tak dapat terhindarkan.

Saat sejumlah massa memasuki kantor Bupati Pandeglang lewat pintu belakang, akan tetapi dihadang oleh pihak Satpol PP bersama Staf Ahli dan beberapa pegawai lainnya.

Beruntung pihak kepolisian Polres Pandeglang datang dan mendinginkan suasana. Namun, saat beberapa massa aksi kembali lagi ke depan, dan massa aksi lainnya mendengar kabar kata-kata binatang, langsung merangsek mencoba masuk ke Kantor Bupati Pandeglang.

Usai itu, para demonstran masuk hingga menduduki Kantor Bupati tersebut, sambil berorasi dan membentangkan poster penolakan kerjasama pengolahan sampah dengan Kota Tangsel.

Massa aksi membubarkan diri sambil mengancam bakal melakukan aksi demo kembali dengan massa yang lebih besar.

Pantauan wartawan saat massa demo, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, tidak ada di kantornya. Meski massa aksi bersikeras ingin ditemui langsung oleh Bupati.

“Awalnya memang kita ingin masuk ke dalam, tetapi pihak Pemda Pandeglang menolak kita secara kasar dan sempat ada sebutan-sebutan provokatif seperti anjing dan sebagainya,”kata Koordinator I Pandeglang Hitam, Revaldi Hendrika Bayu Putra.

Dia bersama massa aksi lainnya menolak kerja sama sampah dengan Kota Tangsel, karena kondisi TPA Bangkonol dinilainya belum sempurna sesuai aturan yang berlaku.

“Kita lihat sekarang metode yang digunakan di TPA Bangkonol masih open dumping, yang mana didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu sudah jelas dilarang melakukan metode open dumping, dan harus segera ke sanitary landfill,” jelasnya.

“Tapi pemerintah hari ini, malah menerima sampah dari Kota Tangsel. Padahal sampah-sampah yang ada di Kabupaten Pandeglang sendiri masih terbengkalai, ini yang menjadi fokus kita adalah penolakan,”pungkas Revaldi.

Selain menuntut kerja sama dibatalkan, dia juga mendesak Bupati Pandeglang fokus membenahi TPA Bangkonol, dan jangan cuci tangan serta lari dari masalah tersebut.

“Kami minta mengedepankan revitalisasi atau pun pembaharuan terkait TPA Bangkonol karena sekarang sampahnya sudah menggunung. Bupati sosoan jadi pahlawan, padahal sebelumnya Bupati sudah mengatakan bahwa TPA itu sudah layak, dan analisis itu seakan-akan jadi pahlawan,”tandasnya. (Red)