LEBAK, Ungkap Publik – Aktivis lingkungan di Kabupaten Lebak, Banten bersuara soal hilangnya Barang bukti (Barbuk) Batubara di Bayah. Polisi didesak mengusut hilangnya batubara sekitar ribuan ton itu.
Salah seorang aktivis, Egi Maulana Agung menyayangkan barbuk Batubara tidak terjaga dengan baik. Hilangnya Barbuk itu harus diusut tuntas karena merupakan bagian dari rangkaian hasil pengungkapan tindak kejahatan.
“Ini tak bisa dianggap main-main. Hilangnya Barbuk Batubara harus diselidiki,” ucap Egi, pada Minggu, 23 November 2025.
Ia juga menyoroti penanganan kasus yang tidak jelas terkait Barbuk Batubara yang diungkap berdasarkan hasil rajia gabungan antara pihak kepolisian dan Perhutani pada tahun 2021 silam.
“Tidak jelas juga soal pengamanan Barbuk itu, apakah jadi sitaan Negara atau dikembalikan kepada pihak pengusaha,” ucapnya.
Belakangan Barbuk itu dikabarkan hilang, diduga diperjual belikan oleh oknum untuk keuntungan pribadi. Padahal, Batubara itu merupakan benda yang berharga karena bagian dari petunjuk dari proses penyelidik maupun penyidik.
“Apalagi muncul dugaan Barbuk itu hilang dijual oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),” ucapnya.
“Petunjuk sudah jelas, tinggal ditindak tegas,” katanya.
Dasar dasar hukum
Menurut dia, sebagaimana Permen LHK Nomor:P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permen ini menggantikan Permen Kehutanan Nomor P.4/Menhut-II/2010 yang sebelumnya mengatur hal serupa. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karenanya, kata dia, seharusnya pengelolaan Barbuk tindak pidana kehutanan melibatkan berbagai pihak dan instansi, di mana penanganan awal dilakukan oleh penyidik (seperti penyidik pegawai negri sipil, (ppns) kehutanan dan penyidik aparatur penegak hukum (polri).
Sedangkan, sambung dia, pengelolaan setelah putusan pengadilan diserahkan kepada Kejaksaan, yang kemudian akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau unit pelaksana teknis (UPT) di daerah.
“Penanganan ini didasarkan pada putusan pengadilan untuk menentukan apakah barbuk harus dikembalikan, dimusnahkan, atau dirampas untuk kepentingan negara.” tegas aktivis lingkungan ini.
Izin tambang barubara
Lebih lanjut dijelaskan, keputusan dinas ESDM provinsi Banten bahwa ijin usaha pertambangan (IUP) 3 perusahaan tambang batu bara di lebak selatan sudah tidak bisa beroperasi, karena pada tahun 2017 ijin dari 3 perusahaan pertambangan batubara di Lebak selatan sudah kadaluarsa dan kecil kemungkinan untuk di perpanjang, diantaranya PT. Darmasari Resource, PT. Mitra Genesraret Energi dan PT. Alam Sinsagye Tanah Banten.
“Usut tuntas kasus ini,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan