LEBAK, Ungkap Publik – Kasus kekerasan, intimidasi, dugaan penculikan hingga pengeroyokan kembali menodai Kabupaten Lebak. Korban bernama Uun, aktivis yang kerap menyuarakan kritik publik terhadap Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari. Tindakan ini dinilai terstruktur guna membungkam kebebasan berekspresi.
Bukti rekaman video yang beredar memperlihatkan Uun dalam kondisi terluka dan tertekan, dipaksa mengakui kesalahan di bawah ancaman nyawa. Kasus ini memicu kecaman keras dari elemen pemuda dan mahasiswa.
Dasar Hukum yang Dilanggar
– UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) & UU No. 9 Tahun 1998 (Kebebasan Berpendapat)
– Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan)
– Pasal 328 KUHP (Penculikan)
– Pasal 368 & 369 KUHP (Pemerasan & Pengancaman)
Keterangan Tokoh Pemuda
Ketua PTKP, Boby Aditya, menyebut penggunaan gaya premanisme dan kriminalisasi adalah tindakan pengecut.
“Jika kritik dibalas kekerasan, berarti demokrasi di Lebak telah mati. Kami menuntut polisi tangkap aktor intelektual maupun eksekutornya!” tegasnya, Minggu (19/7/2026).
Sementara itu, Ketua Umum HMI Insan Cita Lebak, Egi Maulana Agung, menduga aksi ini direkayasa lingkaran terdekat pejabat dan masuk kategori pelanggaran HAM berat.
“Kami minta Badan Kehormatan DPRD periksa dr. Juwita Wulandari, dan penegak hukum usut tuntas tanpa pandang bulu,” ujar Egi dalam keterangan resminya yang diterima redaksi.
Tuntutan Aliansi
– Polres Lebak & Polda Banten segera tetapkan tersangka pelaku beserta otak di baliknya
– Minta Ketua DPRD Lebak sampaikan klarifikasi terbuka & bertanggung jawab
– Tolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis & masyarakat pengkritik
Aliansi memberikan batas waktu 2×24 jam bagi aparat bertindak. Jika tidak ada respon nyata, massa aksi lebih besar siap turun ke jalan. (Red)


Tinggalkan Balasan