Ahmad Daseh Ketua Bidang Pemberdayaan Umat BADKO HMI Jabodetabeka - Banten (foto:ungkappublik)
BANTEN – Ungkappublik – Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka – Banten mendesak DPRD Provinsi Banten, khususnya Komisi I, untuk segera mengadakan proses rekrutmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten.
Desakan ini muncul menyusul habisnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) komisioner KPID pada 31 Desember 2024, yang kemudian diperpanjang tanpa batas waktu yang tidak jelas.
HMI menilai, perpanjangan SK tanpa klausul waktu dan tanpa urgensi yang mendesak justru menimbulkan dugaan adanya kesengajaan yang berpotensi melanggar prinsip good governance. Kondisi ini dinilai berbahaya karena berimplikasi pada independensi dan akuntabilitas lembaga pengawas penyiaran di daerah.
“SK komisioner KPID sudah habis sejak akhir 2024. Namun sampai sekarang, tidak ada kejelasan proses rekrutmen baru. Yang lebih mengkhawatirkan, perpanjangan SK dilakukan tanpa batas waktu yang tidak jelas dan tanpa alasan mendesak. Ini menyalahi prinsip akuntabilitas dan transparansi, bahkan mengindikasikan adanya kesengajaan,” tegas Ahmad Daseh Ketua Bidang Pemberdayaan Umat BADKO HMI Jabodetabeka-Banten dalam keterangannya, Sabtu 27 September 2025.
Menurut Ahmad Daseh, DPRD khususnya Komisi I, memiliki tanggung jawab penuh untuk segera membuka seleksi baru sesuai mekanisme perundangan.
Rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum diyakini akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPID sebagai lembaga independen yang berperan strategis dalam menjaga kualitas siaran publik di Banten.
“Kami mendesak DPRD Banten agar tidak berlarut-larut dan segera menjalankan kewenangannya. Jangan sampai perpanjangan tanpa kepastian ini justru mencederai independensi KPID dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
BADKO HMI Jabodetabeka-Banten menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga DPRD menetapkan jadwal rekrutmen baru dan memastikan proses seleksi berlangsung secara terbuka serta sesuai dengan koridor hukum.
“Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut demokrasi dan hak publik atas informasi. KPID adalah garda depan pengawasan penyiaran. Jika proses rekrutmennya saja tidak jelas, bagaimana mungkin kita berharap pada kualitas demokrasi dan penyiaran di Banten?” pungkasnya. (Red)
BANTEN, Ungkappublik – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari IMALA, IMM, BEM…
LEBAK, Ungkap Publik - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Cikamunding Bersatu (FCB) menggeruduk kantor…
SERANG, Ungkappublik - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)…
LEBAK, Ungkap Publik- Naoval Ardan Ketua Umum HMI Insa Cita Kabupaten Lebak mengatakan, rencana aksi…
PANDEGLANG - Ungkap Publik - Dari jumlah 1.198 kasus gugatan cerai yang tercatat hingga akhir…
Jakarta, Ungkappublik - Indonesia dikenal akan kulinernya yang kaya. Masing-masing daerah memiliki kuliner khas yang…