LEBAK, Ungkap Publik – Ribuan ton batubara barang bukti (Barbuk) hasil sitaan pihak kepolisian Polda Banten, berlokasi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dikabarkan hilang.
Barbuk Batubara itu, menurut informasi adalah hasil rajia aparat gabungan kepolisian dan Perhutani, pada sekitar tahun 2021 silam. Kabar hilangnya barbuk belakangan memunculkan sejumlah spekulasi.
Seorang sumber yang diwawancarai media ini, bahkan menyebut ada kecurigaan barbuk Batubara diperjual-belikan oleh seorang oknum pegawai di salah satu Tenaga kesehatan (Nakes) di Kecamatan Bayah beserta rekan-rekannya.
“Oknum itu berinisial AM bekerja tidak sendiri tapi dengan rekan-rekannya. Batubara itu dijual ke seorang pengepul,” kata sumber tanpa memperinci nama Puskesmas yang di maksud, pada Jumat, 21 November 2024.
Selain itu, kata sumber, dugaan diperjual belikannya barbuk Batubara itu juga disinyalir melibatkan seseorang berinisial HR, pengusaha pengepul Batubara yang dikenal memiliki 2 lokasi stock file batubara di Lebak selatan.
“Diduga ya, untuk kepentingan kantong sendiri itu,” ucap sumber.
Sampaikan pengaduan
Sementara menindaklanjuti hal itu, Sekretaris Koalisi Bayah Menggugat (Kobam), Budi Supriyadi mengaku telah melayangkan surat pengaduan kepada pihak Perhutani KPH Banten.
Selain itu, kata dia, lembaga Kobam yang di dalamnya terdiri dari sejumlah lembaga kemasyarakatan di wilayah Bayah itu juga mempertanyakan soal pemberian ijin pinjam pakai kawasan hutan kepada PT. Inti Muara Sari seluas 190 hektare sebagai peruntukan alih fungsi kawasan hutan.
“Temuan dan analisis kami, pertambangan di kawasan KRPH Sawarna dan barang sitaan yang telah di police line sudah tidak ada di tempatnya. Diduga barbuk dijual belikan. Sayangnya, tak ada tindakan hukum pada terduga pelaku,” ucapnya.
Hingga berita ini terbitkan, Ungkappublik.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan