LEBAK, Ungkap Publik – Proyek pembangunan Menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, harus terhenti mendadak. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak langsung menghentikan aktivitas pembangunannya karena diduga tidak sesuai dengan aturan daerah.

Kepala Satpol PP Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengungkapkan bahwa penghentian dilakukan karena proyek tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan.

“Kita lakukan penghentian sementara terhadap kegiatan tersebut pada pekan lalu,” ujar Yadi kepada awak media pada Selasa (3/2/2026).

Menurut dia, pihak pengusaha yang menangani pembangunan menara BTS tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

“Kami imbau perusahaan untuk mentaati aturan, terutama terkait perizinan yang harus dipenuhi dan dilengkapi terlebih dahulu sebelum memulai pembangunan,” tegas Yadi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Lebak, Wahyu Adji, menambahkan bahwa penyetopan ini berawal dari keluhan masyarakat yang mencurigai tidak adanya izin pada proyek tersebut.

“Kami melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata memang pembangunan belum berizin, sehingga kami harus menghentikannya,” jelas Adji.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak juga mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan untuk menara BTS tersebut. (Red)