LEBAK, Ungkap Publik — Harapan mengirim anak bekerja ke luar negeri justru membawa beban berat bagi Andi (37), warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Alih-alih membawa kesejahteraan, ia merasa didesak dan tertekan oleh ketentuan yang diberlakukan PT SKS, perusahaan penyalur tenaga kerja yang beralamat di Kali Deres, Jakarta Barat.

esah Calon TKW di Bawah Tekanan Biaya
Saat anaknya berada di penampungan perusahaan, tagihan mulai datang. Angkanya terus bertambah, hingga mencapai angka yang tak terjangkau: Rp15 juta.

“Saya mau bayar selama anak saya di penampungan, tapi kalau sampai Rp15 juta, uangnya saya tidak ada,” ungkap Andi dengan nada pasrah.

Di balik angka itu tersusun deretan biaya yang tak sedikit. Mulai dari makan, tempat tinggal, pendidikan sehari-hari yang ditaksir Rp50 ribu per hari selama lima bulan, mencapai Rp7,5 juta. Belum lagi biaya transportasi, paspor, pemeriksaan kesehatan, asuransi, psikotes, hingga biaya administrasi yang belum seluruhnya dirinci. Uang yang diterima calon TKI sendiri hanya Rp3 juta.

Yang lebih mengganjal, ijazah asli dan Kartu Keluarga milik anaknya ditahan pihak perusahaan. Surat perjanjian pun tak pernah dipegang oleh pihak keluarga.

Bahkan jika anaknya nanti berangkat bekerja, tekanan belum berakhir. Gaji yang seharusnya menjadi harapan justru dipotong langsung selama empat hingga lima bulan.

“Kalau gaji Rp10 juta, kita paling kebagian Rp2–3 juta selama masa potong belum selesai. Perusahaan menekan TKI dengan alasan biaya belajar,” paparnya.

Kekhawatiran Andi bukan soal angka semata, melainkan ketidakberdayaan menolak ketentuan yang serba ditetapkan sepihak. Hingga berita ini disusun, upaya wartawan mendapatkan keterangan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait masih berlangsung. (Red)