LEBAK, Ungkap Publik – Seorang pria berinisial SND (36) warga Desa Cimandiri, Kecamatan Panggarangan, dan seorang wanita berinisial YL (34) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diamankan warga dan petugas Linmas. Keduanya diduga hendak berbuat zina di kediaman YL yang sudah bersuami. Kasus ini kemudian dibawa ke Mapolsek Panggarangan.

Kejadian berlangsung pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah YL, Kampung Cimandiri, Desa Mekarsari.

Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, awalnya petugas Linmas curiga melihat sepeda motor terparkir di samping rumah. Saat mendekat dan mengintip lewat jendela, terlihat YL masuk ke kamar mandi, diikuti SND yang berdiri di depan pintu kamar mandi.

Petugas Linmas kemudian berteriak, membuat keduanya panik. Pintu rumah didorong hingga terbuka, dan SND langsung diamankan lalu dibawa ke rumah Ketua RT.

“Situasi sempat memanas karena massa banyak berkumpul dan sempat melakukan tindakan main hakim sendiri. Berkat upaya pihak desa dan petugas, situasi dapat dikendalikan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Mengingat kondisi masih ramai, polisi menunggu hingga situasi kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, kedua terduga pelaku dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ini. (Red)