LEBAK, Ungkappublik.id – Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang mantan pejabat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjarsari, Kabupaten Lebak, berinisial SML, kini memasuki babak baru.
SML, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Panwascam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah proses penyelidikan berkembang berdasarkan laporan dari korban berinisial IK, yang diketahui merupakan salah satu pengawas pemilu tingkat desa.
Peristiwa dugaan pelecehan tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor sekretariat Panwascam Banjarsari pada dua kesempatan berbeda, yakni pada tanggal 7 Oktober dan 14 Oktober 2024.
Dampak dari insiden tersebut, korban memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk penolakan terhadap perlakuan yang diterimanya.
Laporan resmi atas kasus ini telah diterima oleh Polres Lebak pada 21 Desember 2024 dengan Nomor LP-B/240/XII/2024/Spkt/Polres Lebak/Polda Banten. Seiring perkembangan kasus, status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan sejak 13 Juni 2025.
Kepala Satreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penetapan SML sebagai tersangka.
“Iya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Meski sudah menyandang status tersangka, hingga kini SML belum ditahan. Hal ini pun memicu kekhawatiran dari pihak korban.
Kuasa hukum korban, Asep Rujmin, menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar penyidik segera melakukan langkah preventif berupa penahanan.
“Kami khawatir adanya potensi tersangka melarikan diri atau bahkan mengulangi dugaan perbuatannya,” jelasnya.
Asep juga menekankan pentingnya keadilan bagi korban yang telah kehilangan hak-haknya sebagai pengawas karena tekanan psikologis pasca peristiwa tersebut.
Ia berharap, proses hukum berjalan objektif dan memberikan efek jera terhadap dugaan pelaku pelecehan di lingkungan penyelenggara pemilu. (Red).
Tinggalkan Balasan