SERANG, Ungkap Publik – Menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 391 KUHPid, penyidik Harda Bangtah Polda Banten melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Rabu (04/03/2026).

Pemeriksaan dipimpin langsung Kanit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, SH., didampingi Aipda Nana Ruhyana, SH., serta beberapa anggota penyidik. Turut hadir dalam kegiatan tersebut pengacara pelapor Yuyung Priadi, SH., dan pihak pengelola tanah empang yang menjadi objek kasus.

AKP Ucu Nuryandi menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan lokasi serta memperoleh gambaran riil dan kepastian fakta hukum terkait kasus. “Karenanya hari ini kami datangi TKP,” ujarnya.

Pengacara pelapor Yuyung Priadi, SH., mengungkapkan bahwa PS ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/348/IX/SPKT III.Ditreskrimum/2025/Polda Banten tanggal 10 September 2025 yang diajukan kliennya, Jau. Laporan tersebut menunjuk pada dugaan perubahan nama dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tanah empang yang awalnya tercatat atas nama Djamad Jalan (orang tua Jau) sejak tahun 1960, kemudian berubah menjadi nama Ms pada tahun 2024.

Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No.1382 K/PID/2016, perbuatan mengubah persil atas nama seseorang menjadi nama orang lain dapat dikualifikasikan sebagai memalsukan surat/akta otentik sesuai Pasal 263 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPid.

“Kami baru mengetahuinya pada tanggal 10 Juli 2025 dari informasi Bapenda Kabupaten Serang bahwa perubahan mutasi SPPT PBB tersebut terjadi karena adanya PM 1, sehingga menjadi objek dugaan pemalsuan surat yang diduga didasari surat-surat palsu,” jelas Yuyung.

Menurutnya, dugaan pemalsuan surat tersebut sudah jelas terbukti. Pertama, surat yang digunakan telah hapus waktu 30 tahun atau kadaluarsa sehingga tidak dapat dijadikan bukti tuntutan hukum sebagaimana Pasal 1967 KUHPer. Kedua, surat tersebut tidak diakui oleh Jau dan ahli waris lainnya. Ketiga, surat-surat tersebut telah dinyatakan palsu berdasarkan notulen pertemuan konfrontir di Kantor Desa Pedaleman tanggal 15 September 2015 yang dihadiri Muspika Pedaleman, hal ini dipertegas kembali dengan adanya surat riwayat tanah tahun 2020 yang menyatakan tanah empang tersebut milik Jau.

“Berdasarkan informasi bahwa tanah empang tersebut telah dijual, dapat diduga modus mutasi SPPT PBB dilakukan untuk menjual tanah sehingga terdapat dugaan tindak pidana penggelapan tanah sebagaimana Pasal 502 KUHPid,” pungkasnya. (Red)