LEBAK, Ungkap Publik – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membenarkan telah menerima laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang karyawan di PT Wild Wood, pabrik gitar yang beroperasi di Rangkasbitung.
Sekretaris Disnaker Lebak, Ruly, menyatakan laporan tersebut sedang dipelajari dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur ketenagakerjaan.
“Kami fasilitasi penyelesaiannya agar hak pekerja dan perusahaan tetap seimbang sesuai hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di Lebak mematuhi aturan dan menyelesaikan masalah hubungan kerja lewat jalur yang benar demi stabilitas usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Kasus ini kini jadi sorotan publik dan kalangan buruh. Hingga berita dimuat, manajemen PT Wild Wood belum memberikan tanggapan resmi. (Red)


Tinggalkan Balasan