LEBAK, Ungkap Publik – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil membongkar sepuluh kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025.
Kasus tersebut terdiri atas lima galian C ilegal dan lima pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Delapan orang penambangan ilegal yakni YD (58), AN (46), MS (58), KR (56), MS (63), AU (47), SB (46), dan SS (47) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penindakan Polda Banten terhadap delapan tersangka, mendapat respons dari kalangan organisasi kepemudaan.

Plt. Ketua DPD KNPI Banten, Ahmad Jayani, mengapresiasi upaya penegakkan hukum kepada para pelaku tambang ilegal yang dilakukan Polda Banten.

Namun Ahmad Jayani menyebut, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke akar – akarnya, pemodal dan penadah hasil tambang ilegal juga beking dibalik kegiatan tambang ilegal tersebut harus ditindak tegas.

Menurutnya, pengungkapan kasus pertambangan ilegal merupakan langkah tepat dalam menghentikan aktivitas yang sudah lama meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Ditegaskan Jayani, bahwa upaya penertiban belum selesai jika polisi hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah bergerak cepat mengungkap jaringan tambang ilegal ini. Tapi kami juga perlu mengingatkan bahwa operator di lapangan hanyalah bagian kecil dari rantai panjang praktik ini. Ada pihak-pihak lain yang lebih diuntungkan dan mesti ditindak,” ujar Jayani kepada Wartawan, Senin, 8/12/2025 lalu.

Menurutnya, jaringan penadah atau pembeli hasil tambang ilegal merupakan simpul utama yang membuat aktivitas tersebut tetap hidup. Tanpa adanya pasar dan pembeli, seluruh proses tambang ilegal akan kehilangan alasan untuk beroperasi.

“Penadah adalah jantung dari ekonomi tambang ilegal. Selama mereka masih bebas membeli dan memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin, maka praktik ini akan terus berputar. Karena itu, kami mendesak Kapolda Banten untuk tidak hanya berhenti pada para pelaku lapangan, tetapi juga mengejar penadah, pemodal, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam aliran distribusinya,”tegasnya.

Jayani juga menyampaikan bahwa persoalan tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan, dan hilangnya potensi penerimaan negara menjadi konsekuensi langsung dari praktik tersebut.

“Kita bicara soal lingkungan yang rusak, sungai tercemar, tanah longsor, dan masyarakat yang kehilangan ruang hidup. Ini bukan sekedar pelanggaran administratif. Tambang ilegal merampas hak publik dan mengorbankan masa depan generasi kita,” ucapnya.

Penegakan hukum terhadap para penadah akan membawa efek jera yang lebih kuat. Dengan memutus rantai distribusi, pelaku di lapangan tidak lagi memiliki pasar, sehingga aktivitas ilegal dapat dihentikan secara struktural.

“Jika polisi hanya menindak pelaku lapangan, maka tumbuh kembali pelaku baru adalah hal yang sangat mungkin. Tapi jika penadah dan pemodal ditindak, maka sumber kekuatan mereka runtuh. Dampaknya akan jauh lebih signifikan,” tambah Jayani.

Jayani mengajak masyarakat Banten untuk ikut berperan aktif dalam melawan praktik tambang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Penegakan hukum membutuhkan dukungan publik. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga tanah Banten tetap aman, lestari, dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan bagi segelintir pihak yang merusak dan mencari keuntungan dengan cara melawan hukum,”tegasnya.

Sementara itu, maraknya aktivitas penambangan Batubara ilegal, khususnya dilahan milik Perhutani di Kecamatan Bayah, Panggarangan dan Kecamatan Cihara. Pihak KPH Banten melakukan razia dan upaya pencegahan.

Upaya penutupan juga dilakukan oleh pihak Perhutani, seperti dengan melakukan pemasangan Portal di area Perhutani blok Karang Bokor di Kecamatan Bayah.

Namun, upaya pencegahan aktivitas penambangan Batubara ilegal di lahan Perhutani di Blok Karang Bokor diciderai oleh ulah boknum Perhutani yang ditengarai melakukan buka tutup Portal.

Pasca pematokan dan pemasangan portal, yang melibatkan petugas Perhutani KPH Banten dan Muspika Kecamatan Bayah. Aktivitas keluar masuk truk pengangkut Batubara ilegal masih terjadi.

“Kita tanyakan ke petugas lapangan ya kang, biar ada kejelasan.”kata Wakil kepala KPH Perhutani Banten, Rudi Hartawan saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp nya, Senin, 8 Desember 2025.

Ditanya tindakan tegas dan sangsi apa yang akan berikan kepada para oknum pelaku pembuka portal, hingga aktivitas penambangan Batubara ilegal di Blok Karang Bokor terus terjadi.

“Coba klarifikasi dulu ke Asper, soalnya pemasangan portal kan dengan tim. Ada dari Muspika,”tukas wakil kepala KPH Perhutani Banten ini. (Red)