LEBAK, Ungkap Publik – Misteri hilangnya Barang bukti (Barbuk) Batubara sitaan polisi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten perlahan makin terkuak.
Seorang oknum yang disebut diduga berperan sebagai koordinator lapangan atau korlap terkait hilangnya Barbuk itu ngoceh, sehingga terungkap fakta baru.
Sementara dikonfirmasi Ungkap Publik, AM oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan H. IR seorang pengusaha asal Bandung Jawa Barat diduga memiliki peran penting dalam kasus itu memilih bungkam.
Dalam sebuah wawancara dengan Ungkap Publik menyebut, batubara sitaan polisi yang hilang adalah barang bukti di era seorang pengusaha berinisial TD. Namun perusahaan itu sudah lama bubar.
“Barbuk sempat di police line Aparat Penegak Hukum (APH). Itu sebagian besar habis di ambil sama Minton saat masih di Batubara. Sekarang orangnya almarhum,” ucapnya.
“Barangnya sih masih ada. Tapi kualitasnya sudah jelek, nggak layak, lengket bahkan udah kayak tanah lagi. Yang saya tahu itu,” ucap HS.
“Barbuk yang disegel APH tahun 2013 itu. Barbuk dari lame copong Panyaungan timur,”imbuh HS.
Menanggapi hal itu, Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Indonesia Provinsi Banten, Jhon Sihite mengatakan, harus ada tindakan tegas terhadap oknum ASN yang terlibat dalam kasus itu, baik secara administratif maupun pidana.
“ASN yang terbukti terlibat dalam bisnis hasil tambang batubara ilegal dapat dikenakan sanksi administratif. Pemberhentian sementara dari jabatan, penurunan pangkat atau jabatan. Pembatalan tunjangan, pemberhentian denga tidak horma,” ujar Sihite.
Menurutnya, kondisi saat ini sejumlah wilayah di Indonesia tengah mengalami musibah banjir bandang dan tanah longsor menyebabkan banyak korban jiwa dan harta. Karenanya, LMPI Banten minta APH bertindak tegas kepada para pelaku pertambangan ilegal.
“Apalagi diduga ada keterlibatan oknum ASN. Itu harus segera ditindak tegas,” ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan