LEBAK – Ungkap Publik -Raibnya barang bukti atau barbuk Batubara sebanyak ribuan ton hasil sitaan polisi di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dikaitkan dengan nama berinisial AM, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah itu.
Namun AM memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan, pada 22 November 2025 lalu. Hingga saat ini konfirmasi lebih lanjut masih terus diupayakan.
Dugaan itu muncul setelah diungkap sejumlah aktivis penggiat lingkungan di wilayah itu. AM yang merupakan ASN tenaga kesehatan atau Nakes yang bertugas di Pusat kesehatan (Puskesmas) Bayah sekitar tahun 2021 itu berperan dalam kasus hilangnya Barbuk itu. Hilangnya barbuk juga diduga melibatkan pihak lainnya, termasuk seseorang berinisial H.IR pengusaha pengepul Batubara yang memiliki lokasi 2 stock faile di wilayah Lebak selatan.
“Barbuk Batubara sitaan hasil pertambangan ilegal itu, diduga di tampung oleh mantri AM dan H.IR dengan harga Rp300 rupiah per kilogram,” kata Budi Supriyadi, Sekretaris Koalisi Bayah Menggat, pada Sabtu, 22 November 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, hutan Sawarna masuk dalam Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Sawarna, karenanya IPPKH untuk kegiatan pertambangan minerba tidak diperbolehkan di kawasan hutan produksi yang merupakan kawasan hutan dengan tujuan khusus (penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan dan pariwisata/ekowisata).
Ungkapublik.id juga berupaya mengkonfirmasi KRPH Sawarna, Beni. Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih belum berhasil karena pejabat kehutanan itu sulit dihubungi. (Red)

Tinggalkan Balasan