SERANG, Ungkappublik– Pabrik pengolahan Aki bekas menjadi Timah Hitam milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) disoal oleh Pemuda Banten Bersatu.

Sebab, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok beroperasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu diduga kuat bermasalah.

Selain itu, sebelumnya telah disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan disidak langsung Bupati Serang, namun hingga kini masih diduga beroperasi.

“Kami mempertanyakan, kenapa pabrik yang tidak ada izin AMDAL, merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga yang juga sudah disegel KLH dan disidak Bupati justru masih bisa beroperasi. Apakah ada beking kuat di belakang perusahaan ini?” ujar Firmansyah, perwakilan PBB dalam rilisnya yang diterima Ungkappublik.id, kemarin.

Dugaan TKA Ilegal dan Cek Legalitas

PBB juga menyoroti keberadaan pekerja asing asal Tiongkok yang diduga bekerja di PT GRS tanpa izin resmi. Abudin menilai pemerintah harus segera melakukan audit legalitas tenaga kerja asing (TKA) di pabrik tersebut.

“Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk segera mengumumkan status legalitas para TKA di PT Genesis. Jika terbukti ilegal, maka mereka wajib segera dideportasi dan perusahaan harus dicabut izinnya,”tegas Firmansyah.

Dasar Hukum dan Sanksi

UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) → perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa izin resmi dapat dikenai denda administratif hingga Rp500 juta.

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian → TKA ilegal dapat dikenai deportasi, dan perusahaan bisa dicabut izin usahanya.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup → kegiatan tanpa AMDAL sah dapat dikenai pencabutan izin operasional.

Tuntutan dan Konsolidasi Aksi

PBB menuntut:

1. Pencabutan izin operasional PT GRS.

2. Penghentian seluruh aktivitas pabrik sampai izin lengkap.

3. Audit tenaga kerja asing secara terbuka untuk memastikan legalitasnya.

4. Usut dugaan beking yang melindungi perusahaan.

5. Pemulihan lingkungan dan kesehatan warga terdampak polusi limbah.

Sebagai langkah lanjutan, PBB kini tengah menggalang konsolidasi besar-besaran dengan organisasi pemuda dan mahasiswa. Dalam waktu dekat, mereka berencana menggelar aksi di Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

“Lingkungan sehat adalah hak rakyat, bukan barang dagangan. Jika pemerintah tidak tegas, kami Pemuda Banten Bersatu akan terus bergerak, hingga izin PT Genesis Regeneration Smelting benar-benar dicabut dan hukum ditegakkan,” Tegas Firmansyah

Sementara ketua pemuda setempat yang biasa dipanggil bang Otoy menyebut Pemdes setempat melakukan pembiaran.

“Ini ironis. Saat pemuda dan masyarakat lokal susah mencari pekerjaan, justru pekerja asing bisa bebas bekerja di PT Genesis. Jika terbukti ilegal, TKA tersebut harus segera dideportasi, periksa juga pemdes Cemplang kenapa melakukan pembiaran selama 3 tahun ini”tutup Otoy (Ki/Red)