Peristiwa

Pembangunan Menara Tower BTS di Desa Mekarjaya Cimarga Disoal

LEBAK, Ungkappublik.id – Kerap terjadi pelaksanaan pembangunan menara tower Base Tranceiver Station (BTS) di Kabupeten Lebak curi start dalam pelaksanaan pembangunannya alias kawin dulu baru menikah atau laksanakan pendirian tower BTS, urus perijinan belakangan.

Terkini, proyek pembangunan menara tower BTS jenis Combat berlokasi di Kampung Kadubayun, RT.02/RW.01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Lebak – Banten milik provider Indosat PT. Protelindo.

Yang dikerjakan oleh kontraktor PT.Quadran disoal warga setempat, sebab proyek tower BTS tersebut diduga kuat tidak kantongi kelengkapan perijinan.

Baik dari pemerintah setempat dan ijin pendirian bangunan gedung (PBG) dari Lanud Gorda Serang Banten.

Dikonfirmasi, Asep Kasatpol PP Kecamatan Cimarga mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pendirian menara tower BTS tersebut.

“Siap kang, untuk yang ini kurang apal. Mungkin langsung ke pak Camat. Kalau ada waktu, besok ke lokasi.”kata Kasatpol PP Kecamatan Cimarga ini saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (31 Juli 2025).

Upaya konfirmasi pun dilakukan kepada kepala dinas perijinan terpadu satu pintu (DPMTSP) Pemkab Lebak, Yadi Basari Gunawan.

Menurut Yadi Basari Gunawan pihak nya belum mendapatkan informasi adanya kegiatan pembangunan menara tower BTS tersebut.

“Informasi ke DPMTSP Lebak belum ada,”kata Kadis DPMTSP Pemkab Lebak singkat.

Menyikapi adanya pendirian bangunan menara tower BTS itu, Badan Koordinasi (BK) LSM Kabupeten Lebak berencana menyurati secara resmi kepada pihak – pihak terkait soal pembangunan menara tower BTS itu yang diduga kuat tak kantongi kelengkapan perijinan.

“Besok kami (BK – LSM ) akan melayangkan surat kepada semua pihak terkait, untuk mendapatkan keterangan soal pendirian bangunan menara tower BTS itu. Kami sudah turun ke lokasi, masyarakat disana mengaku tidak mendapat sosialisasi apapun dari pihak pelaksana proyek pembangunan menara tower BTS itu,”tukas Mamik Selamet.

Dari hasil investigasi BK – LSM lanjut Mamik, pelaksana pembangunan menara tower itu tidak bersedia memberikan penjelasan yan rill.

Di lokasi proyek pembangunan lanjut Mamik, terlihat pekerja sedang mengerjakan pemasangan tiang tower BTS jenis Combat itu.

“Ini sudah menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan gedung, pembangunan menara tower BTS tersebut tidak boleh di kerjakan,” tukasnya.  (TIM) 

ungkap publik

Recent Posts

Pemuda dan Mahasiswa Bersatu Gelar Aksi Jilid 2 di DPRD Banten : Tuntut Evaluasi Tunjangan Fantastis

  BANTEN, Ungkappublik – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari IMALA, IMM, BEM…

1 hari ago

BADKO HMI Jabodetabeka-Banten Desak DPRD Segera Gelar Rekrutmen KPID

BANTEN - Ungkappublik - Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabodetabeka - Banten mendesak…

3 hari ago

FCB Minta Polisi Tangkap Provokator Penghadangan Akses Jalan Ke Proyek Pembangunan PLTMH

LEBAK, Ungkap Publik - Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Cikamunding Bersatu (FCB) menggeruduk kantor…

6 hari ago

IMALA & IMM Lebak Gelar Aksi Desak Evaluasi Tunjangan DPRD Banten

SERANG, Ungkappublik - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA)…

6 hari ago

Batal Aksi Demontrasi HMI Insan Cita Menyoal Dugaan Pungli BOP PAUD di Lebak, Ini Alasannya

LEBAK, Ungkap Publik- Naoval Ardan Ketua Umum HMI Insa Cita Kabupaten Lebak mengatakan, rencana aksi…

1 minggu ago

PA Pandeglang Mencatat Hingga September 2025, Ratusan Wanita Muda Jadi Janda.

PANDEGLANG - Ungkap Publik - Dari jumlah 1.198 kasus gugatan cerai yang tercatat hingga akhir…

1 minggu ago