LEBAK, Ungkap Publik – Setelah mendapat sorotan terkait masalah kompensasi karyawan, terungkap bahwa pemilik distributor es krim Aice PT MJB cabang Rangkasbitung merupakan warga negara asing (WNA) asal China bernama Mr Wang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
“Mr Wang menjabat direktur dan berkewarganegaraan China,” ujarnya.
Ia menjelaskan, urusan penerbitan izin tinggal seperti KITAS maupun KITAB sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Terkait dua nama lainnya yang disebutkan, yakni Miss Yang dan ZY, pihaknya masih melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Miss Yang disebut menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan posisi ZY masih kami telusuri,” tambahnya.
Sebelumnya, perusahaan sempat menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan keterlambatan pemberian kompensasi bagi karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Melalui kuasa hukumnya, Dimas Maulana, PT MJB menyatakan permasalahan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah bipartit sesuai arahan Disnakertrans.
Sebagai informasi, seorang WNA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki dokumen lengkap berupa izin tinggal terbatas (KITAS), NPWP, Surat Tanda Melapor dari kepolisian, surat keterangan kependudukan dari Dinas Dukcapil, serta sertifikat kompetensi sesuai bidang pekerjaannya.
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait lainnya untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap. (Red)


Tinggalkan Balasan