LEBAK, Ungkap Publik – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan menyita ratusan butir Tramadol dan Heximer beserta menangkap satu terduga.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah terduga berinisial H.L (25) di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar.

Melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan, tim yang dipimpin Ipda Saepudin menemukan barang bukti saat memeriksa rumah H.L. “Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar,” ujarnya pada Jum’at (26/12/2025).

Dari hasil pengecekan, petugas menyita 51 butir Tramadol HCl, 95 butir Heximer, uang tunai Rp152.000 (diduga hasil penjualan), tas selempang, dan handphone Vivo warna biru dongker.

Menurut pemeriksaan awal, H.L mengaku memperoleh obat dari wilayah Angke, Jakarta, lalu menjualnya di Kabupaten Lebak. Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lanjut dan pengembangan jaringan.

H.L dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan.

AKP Epi menegaskan, Polres Lebak berkomitmen menindak tegas peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat. “Kami minta masyarakat jangan menyalahgunakan obat keras dan laporkan jika ada peredaran tanpa izin di sekitar,” pungkasnya. (Red)