LEBAK, Ungkappublik.id – Kabar baik datang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung. Manajemen rumah sakit milik Pemkab Lebak ini resmi membebaskan biaya layanan mobil jenazah bagi pasien yang meninggal dunia dan dirawat di kelas III, tanpa melihat status kepesertaan BPJS.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD dr Adjidarmo, dr Budhi Mulyanto, pada Jumat (1/8/2025) kepada wartawan.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk empati dan komitmen rumah sakit dalam membantu masyarakat kecil, khususnya keluarga pasien yang sedang menghadapi situasi duka.
“Mulai sekarang, apabila ada pasien meninggal dunia saat dirawat di ruang perawatan Kelas III, seluruh biaya pengantaran jenazah akan kami gratiskan. Ini berlaku umum, tidak hanya untuk peserta BPJS Kelas III seperti kebijakan sebelumnya,” ujar dr Budhi.
Kebijakan ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yang hanya membebaskan biaya mobil jenazah bagi pasien BPJS Kesehatan Kelas III.
Kini, siapa pun pasiennya selama dirawat di ruang perawatan kelas III akan mendapatkan hak yang sama.
“Kami memahami beban psikologis dan finansial yang ditanggung keluarga saat kehilangan. Ini langkah kecil kami untuk hadir dan meringankan,”lanjut Budhi.
Biaya layanan mobil jenazah tersebut, menurutnya, sepenuhnya ditanggung melalui anggaran pendapatan dan belanja RSUD, tanpa menarik pungutan tambahan dari pihak keluarga.
Meski begitu, dr Budhi mengakui bahwa belum ada penambahan armada mobil jenazah seiring penerapan kebijakan baru ini.
“Saat ini kami belum mengalokasikan anggaran tambahan untuk kendaraan jenazah. Tapi kami tetap berupaya maksimal melayani,” tutupnya.(TIM).
Tinggalkan Balasan