LEBAK, Ungkap Publik— Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Cimarga. Satu pelaku berinisial MSF (28) diamankan, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.

Menurut Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, peristiwa terjadi Selasa 9 Juni 2026 pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru. Korban Munir (64) kehilangan sepeda motor Honda Beat senilai Rp7,5 juta yang diparkir di belakang rumah.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan termasuk rekaman CCTV, tim resmob melacak keberadaan pelaku hingga ke Kecamatan Sajira dan menangkap MSF tanpa perlawanan. Tersangka mengaku beraksi bersama rekannya BD, sedangkan pihak yang diduga membeli kendaraan curian berinisial BY sempat melarikan diri.

Barang bukti yang disita antara lain motor milik korban, STNK, kunci kontak, kendaraan pelaku, pakaian, serta kunci pembuka. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat lebih waspada dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan.(Red)