LEBAK, Ungkappublik – DPRD Lebak menyikapi serius soal adanya dugaan pungutan liar (PUNGLI) dana Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Lebak yang viral di sejumlah media online.

Anggota Komisi 3 DPRD Lebak, H. Uat Haryanto mengatakan, pungutan liar dalam bentuk apapun di dana BOP PAUD tidak boleh dibiarkan. Dia pun mendukung adanya penegakan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pungutan liar di dana BOP PAUD.

Menurut H. Uat Haryanto, viralnya pemberitaan berkaitan dugaan pungli BOP PAUD di Lebak, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan dan anggota komisi 3 lainnya.

Ditegaskan, persoalan pungutan dana BOP PAUD kepada lembaga PAUD tidak bisa dibiarkan.

“Saya akan koordinasi dengan pimpinan dan anggota komisi. Dinas pendidikan harus bertanggungjawab, saya akan dorong kepada pimpinan untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP), kita akan panggil mereka, termasuk para Kepsek dan para Korcam HIMPAUDI.” tegas H. Uat Haryanto.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli BOP PAUD di kabupaten Lebak terungkap dan dibenarkan terjadi, oleh Kepsek An – Nur di Kecamatan Sajira, Nani. Dan KRN di wilayah Lebak selatan, Bayah dan Banjarsari. (Red)